https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Warga Ambil Brondolan Seharga Rp300 ribu, Perusahaan Lapor Polisi

Warga Ambil Brondolan Seharga Rp300 ribu, Perusahaan Lapor Polisi

Komisi B DPRK Subulussalam mengadakan RDP dengan manajemen PT Laot Bangko terkait pengaduan yang dibuat perusahaan itu ke polisi (Bidiknasional.com)


Jakarta, Elaeis.co - Hanya gara-gara mengambil brondolan sawit, PT Laot Bangko melaporkan warga Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, ke polisi. Laporan itu berbuntut panjang, perusahaan tersebut dipanggil mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRK Subulussalam.

Pj Kepala Desa Danau Tras, Mustakim SPd, mengatakan, empat warganya dilaporkan PT Laot Bangko ke Polres Subulussalam dengan tuduhan mengambil brondolan sawit lima hari lalu.

“Namun polisi tidak melakukan penahanan kepada empat warga yang dilaporkan itu,” katanya, dikutip Bidiknasional.com.

Menurutnya, brondolan yang diambil empat warga itu harganya ditaksir hanya Rp 300.000. “Hanya itu yang diklaim kerugian pihak perusahaan,” sebutnya.

Menurutnya, persoalan itu harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu dilaporkan ke polisi. “Itu sebabnya kami meminta DPRK Subulussalam melalui Komisi B mendesak agar perusahaan segera mencabut laporan dari Polres Subulussalam,” jelasnya.

Anggota Komisi B DPRK Subulussalam, Karlinus, sependapat dengan warga. “Kami juga minta kepada perusahaan lain yang ada di Subulussalam ini, hendaknya setiap permasalahan yang ada dimusyawarahkan dulu dengan kepala desa. Jangan semuanya dibawa ke pihak berwajib, apalagi kasus yang sekecil ini,” tegasnya.

“Hanya gara-gara tiga ratus ribu diadukan ke polisi. Warga ini cuma memperjuangkan yang sejengkal,” ujarnya lagi.

AKP Bahari, perwakilan dari Polres Subulussalam yang hadir pada saat RDP tersebut menjelaskan, keempat warga yang dilaporkan tidak ditahan karena kasus tersebut tidak tergolong pidana berat.

“Setiap laporan yang masuk ke polres, semua diterima. Lalu dianalisa apakah itu pidana atau perdata. Kalau itu pidana, pidana besar atau pidana kecil,” jelasnya.

Menurutnya, penanganan kasus pidana kecil sudah diatur di dalam Qanun Aceh. “Kalau pidana kecil atau ringan, dikembalikan ke kampung,” sebutnya.

“Kepala kampung itu ada wewenangnya, jadi diupayakan bagaimana caranya menengahi kedua belah pihak agar perkara ini diselesaikan. Mediasi adalah wewenang kepala kampung,” tutupnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :