https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

UUCK Permudah Usaha di Sektor Perkebunan

UUCK Permudah Usaha di Sektor Perkebunan

Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian melakukan Sosialisasi UUCK dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan di Medan. Foto: Disbun Sumut


Medan, elaeis.co - Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan di Medan, Sumatera Utara (sumut).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah stakeholder diantaranya perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan kabupaten/kota di Sumatera Utara, Apkasindi, Aspek PIR, Gapki, serta Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia Sumut.

Sekretaris Ditjen Perkebunan, Heru Tri Widarto mengatakan, UUCK mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga memiliki dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan, termasuk dalam perizinan berusahanya.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak," jelasnya melalui keterangan resmi Disbun Sumut. 

Perwakilan Disbun Sumut, Nazli, menambahkan, UUCK menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya di sub sektor perkebunan di wilayah Sumut.

"UUCK mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," sebutnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan, Ir Baginda Siagian MSi, menyatakan bahwa Perizinan Berusaha merupakan perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis pada tingkat risiko dan skala usaha. Ada 4 skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah dan besar. Sedang tingkatan risiko ada 3, yakni rendah, menengah, dan tinggi.

"Perizinan berusaha berbasis risiko secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak dapat mengatur segala sesuatu secara ex-ante, yaitu pendekatan secara asumsi, melainkan hanya perlu berfokus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi berdasarkan pada konsep trust but verify,” paparnya.

Dalam UUCK, Kementerian Pertanian memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha, dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah. "Namun kemudahan izin berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha melakukan usahanya sesuai dengan regulasi yang ada," tukasnya.

Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Edi Matanari MH, menegaskan pentingnya UUCK untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kewirausahaan melalui kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum).

"UUCK mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya perseroan perseorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” jelasnya.

"Tujuan umum dari UUCK adalah penyederhanaan penerbitan perizinan berusaha serta penataan ulang pengenaan sanksi dari sanksi pidana ke sanksi administratif," dia menambahkan.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :