Berita / PSR /
Usul PSR Ditolak, Petani di Mukomuko Disarankan Ikut Perhutanan Sosial
Tanaman sawit tak produktif karena berusia tua. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Sejumlah petani kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kecewa karena tidak bisa ikut program peremajaan sawit rakyat (PSR) meski tanamannya telah berusia lebih dari 25 tahun.
Petani sawit di Malin Deman, Supardi mengatakan, kebun sawit miliknya tidak bisa ikut PSR karena divonis berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). "Dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program PSR. Padahal usia tanaman saya telah diatas 25 tahun, tidak lagi produktif," ungkapnya, Senin (10/7).
"Saya merasa tertinggal dan tidak memiliki kesempatan untuk meremajakan kebun sawit. Tidak bisa dapat bantuan pemerintah, sedangkan kalau meremajakan sendiri sangat berat," tambahnya.
PSR dijalankan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kelapa sawit. Namun kebijakan ini memiliki beberapa syarat, salah satunya adalah kebun sawit harus berada di luar kawasan hutan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, M Rizon mengaku tidak berbuat banyak atas keluhan petani tersebut. Karena sesuai aturan, kebun sawit yang ikut PSR harus berada di luar kawasan hutan.
"Kebun sawit yang ada di dalam kawasan hutan memang tidak bisa ikut PSR. Syarat ini tidak bisa diutak atik," ujarnya.
Meski begitu, katanya, petani tetap bisa mengelola hutan melalui program perhutanan sosial. Namun, petani harus mengganti tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan seperti jengkol, durian, petai, manggis, rambutan dan lainnya.
"Kalaupun tidak bisa dapat PSR, petani bisa ikut program Perhutanan Sosial. Petani yang telah mengolah hutan lebih dari 5 tahun boleh menanam tanaman hutan yang menghasilkan di sana," tutupnya.







Komentar Via Facebook :