Berita / Serba-Serbi /
Kementerian Pertanian
Usai Ribut Harga TBS, Besok Persoalan Ini Akan Dibicarakan di Ditjenbun
Kegatan sosialisasi PSR oleh DPD SAMADE Kabupaten Simalungun, Sumut. (Foto Dpk. SAMADE Simalungun)
Jakarta, elaeis.co - Usai ribut-ribut skala nasional soal merosotnya harga pembelian tandan buah segar (TBS) produksi petani sawit swadaya, maka kali ini ada persoalan yang tak kalah krusialnya yang akan jadi perhatian pemerintah pusat.
Dari informasi yang diperoleh elaeis.co, Minggu (22/5/2022), persoalan yang dimaksud adalah terkait dengan program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Hal ini terungkap dalam surat undangan dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian per tanggal 12 Mei 2022 yang beredar di kalangan organisasi petani sawit swadaya, termasuk yang diterima oleh DPP Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Hendratmojo Bagus Hudoro, itu akan dibicarakan tentang penyusunan standar biaya PSR.
Kegiatan itu akan diselenggarakan di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (23/5/2022),
Dalam suratnya itu Hendratmojo mengatakan, pembicara soal pembiayaan PSR itu sesuai dengan peraturan yang telah ada.
"Yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit," kata Hendratmojo.
Karena itu, kata dia, diperlukan standar biaya PSR untuk tahun 2022. Karena itu pihaknya meminta para petani sawit yang tergabung dalam sejumlah asosiasi atau organisasi untuk ikut membicarakan hal ini.
Ditjenbun, kata Hendratmojo, meminta para petani sawit membawa data-data yang terkait dengan satuan biaya, standar fisik, dan harga-harga agro input seperti pupuk, pestisida, dan penggunaan alat berat dalam kegiatan PSR.







Komentar Via Facebook :