https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Usaha Sawit Pailit, Lahan Korporasi ini Jadi Tambang Batu Bara

Usaha Sawit Pailit, Lahan Korporasi ini Jadi Tambang Batu Bara

Perusahaan tambang membangun jalan untuk mengangkut batu bara dari kebun sawit. foto: ist.


Rengat, elaeis.co - Sebagian izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Sinar Reksa Kencana (SRK) yang beroperasi di Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berubah fungsi menjadi areal penambangan batu bara. 
 
Hal itu terungkap ketika elaeis.co mengkonfirmasi Ketua Koperasi Tani Sawit Mandiri (TSM), Akmarizal, Selasa (6/3), yang merupakan mitra PT SRK. Sepengetahuannya, manajemen korporasi tersebut memberi lahan kepada PT Datama yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk dikelola jadi penambangan batu bara.

"PT Datama sendiri memiliki kontrak kerja sama eksklusif pertambangan dengan IUP OP PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) yang membutuhkan lahan untuk dilakukan eksplorasi dan eksploitasi pengelolaan tambang batu bara," jelasnya.

Terjadi alih fungsi lahan itu, lanjutnya, lantaran PT SRK dinyatakan pailit di sektor perkebunan kelapa sawit sebagaimana dalam salinan putusan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 232/PDT. SUS-PKPU/2022/PN.Niaga Jakarta Pusat tanggal 17 Januari 2023. 

"Sedikit janggal menurut kami petani kelapa sawit mitra PT SRK. Kok bisa korporasi memegang izin HGU padahal status lahan punya masyarakat, memangnya undang-undang memperbolehkan seperti itu?" katanya.

Dia merinci, terjalinnya perjanjian kerja sama pembangunan kebun kelapa sawit masa itu pola pembagian 30 - 70 dari hasil penjualan tandan buah segar (TBS). Artinya, petani yang tergabung dalam Koperasi Tani Sawit Mandiri mempunyai hak sebesar 30%.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa PT SRK yang notabene dinyatakan pailit bisa membuat kontrak perjanjian kerja sama dengan PT Datama padahal lahan itu milik masyarakat yang bernaung ke koperasi. Hasil penambangan batu bara itu juga tak diketahui kepada siapa diberikan karena PT SRK masih dalam pengawasan tim kurator. 

"Saya sebagai Ketua Koperasi TSM tidak pernah diajak sosialisasi soal rencana adanya penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Datama," tandas Akmarizal. 

Terpisah, salah satu warga di Desa Pematang Benteng, Risno, menjelaskan bahwa lahan tempat penambangan batu bara tersebut sudah diganti rugi oleh pihak PT Datama atas persetujuan PT SRK.

"PT SRK kan sudah pailit, untuk apalagi menanti yang tidak jelas. Makanya saya jual saja lahan itu kepada PT Datama. Sekitar 60 hektare lahan masyarakat sudah diganti untung," ungkapnya.  

Terkait HGU PT SRK, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu, Dedi Dianto, membenarkan bahwa korporasi itu punya izin HGU perkebunan kelapa sawit meski lahannya punya masyarakat setempat. 

"Keluarnya izin itu mungkin dulunya ada kesepakatan antara pengurus koperasi dengan korporasi, selain itu lahan tersebut bisa saja masuk kawasan zona merah," terangnya.

Tentang alih fungsi lahan dalam izin HGU PT SRK, menurutnya, tidak perlu dilaporkan ke pemerintah daerah karena pihak penambang sudah mengantongi IUJP.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :