Berita / Kalimantan /
Usaha Penampungan Sawit di Desa Perbatasan dengan Perusahaan di Sekadau Disambangi Polisi
Personel Sat Samapta Polres Sekadau berdialog dengan pemilik usaha ram untuk mencegah jual beli buah sawit curian. Foto: Hms Res Sekadau
Sekadau, elaeis.co - Polres Sekadau melalui Satuan Samapta rutin menggelar patroli dialogis kepada pemilik ram dan penampung tandan buah segar (TBS) serta brondolan kelapa sawit di wilayah hukumnya.
Kegiatan patroli dialogis ini menyasar para penjual buah sawit untuk mencegah peredaran hasil curian sekaligus menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah perkebunan.
Patroli dialogis dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Sekadau Iptu Insan Malau bersama sejumlah personel. Mereka menyambangi sejumlah titik di wilayah sekitar area perusahaan sawit PT MJP III Kiatak meliputi Desa Cupang Gading, Rawak, Perongkan dan Sekonau, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
“Kami mengimbau para penampung sawit untuk selektif dalam membeli buah sawit, memastikan asal-usul buah harus jelas, dan hanya menerima dari masyarakat yang memang benar-benar memiliki kebun sawit pribadi,” kata Malau dalam rilis Humas Polres Sekadau dikutip Jumat (15/8).
Ia menegaskan, penampung harus mencatat identitas penjual, tahun tanam, serta luas kebun sawit milik pemasoknya. Selain itu, diminta memasang spanduk berisi larangan membeli TBS dan brondolan hasil kejahatan.
“Kegiatan patroli yang menyasar ke penjual buah sawit telah dilaksanakan secara rutin. Dengan langkah pencegahan di lapangan, potensi pencurian sawit bisa ditekan. Kalau penampung tegas menolak sawit ilegal, otomatis rantai penjualannya terputus,” ujarnya.
Kehadiran aparat kepolisian diharapkan mampu menumbuhkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, sekaligus mempererat kerja sama dengan para pelaku usaha di sektor perkebunan,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :