https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Penegakan Hukum

Upaya Ekspor Minyak Goreng ke Negara Tetangga Berhasil Digagalkan

Upaya Ekspor Minyak Goreng ke Negara Tetangga Berhasil Digagalkan

Konferensi pers pengungkapan upaya ekspor migor ke Timor Leste. (Sumber Foto: Kemendag)


Jakarta, elaeis.co - Larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng (migor) yang diterapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Kamis (28/4/2022) ternyata tak membuat eksportir takut.

Upaya untuk melakukan ekspor migor ke negara tetangga yang membutuhkan. Namun hal itu tidak berjalan mulus sebab kadung dicegat oleh pihak pemerintah.

Salah satunya adalah upaya ekspor migor kemasan ke negara tetangga kita, Timor Timur atau yang kini disebut Leste.

Dari keterangan resmi yang diperoleh elaeis.co, Jumat (13/5/2022), disebutkan pihak Satgas Pangan Polri, Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menggagalkan upaya ekspor delapan kontainer berisi 81.000 liter migor ke Timor Leste.

Upaya ekspor dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022).

Pihak eksportir berupaya mengelabui dengan tidak mencantumkan migor dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). �

Direktur� Jenderal� Perlindungan� Konsumen� dan� Tertib� Niaga� yang� juga� menjabat� sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar

Negeri Kemendag, Veri Anggrijono, memuji keberhasilan upaya ekspor ini.

Kata dia, ini menunjukan adanya saling koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

�Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangandan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Veri.

Pihaknya akan terus berkomitmen� meningkatkan� sinergi� dan� kerja sama� antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Veri menyebutkan� pencegahan ekspor itu merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri,� dan� Ditjen� Bea� Cukai dalam� meningkatkan� pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Kata Veri, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permenda) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude� Palm� Oil, Refined,� Bleached� and� Deodorized� Palm� Oil,� Refined,� Bleached� and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, disebutkan migor telah ditetapkan sebagai barang yang� dilarang� untuk� diekspor� terhitung� sejak� 28� April� 2022. �

Kata dia, pelaku� usaha� yang� melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sementara itu Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi migor yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima� tahun� dan/atau� denda� paling� banyak Rp 5 miliar," tegas Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :