Berita / Sumatera /
Unjuk Rasa, Masyarakat Tolak Perpanjangan HGU PT Indri Plant
Ratusan masyarakat Desa Punti Kayu demonstrasi di depan kantor PT Indri Plant. Foto: Jasmadi
Rengat, elaeis.co - Masyarakat Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, melakukan demonstrasi ke kantor PT Indri Plant (IP) untuk menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang telah habis Desember 2021 lalu.
Jasmadi, koordinator aksi unjuk rasa tersebut mengatakan, aksi sekitar 200 warga itu merupakan bentuk sikap supaya pemerintah tidak memperpanjang izin HGU PT IP. Mereka keberatan karena pihak manajemen korporasi tersebut tidak menggubris tuntutan masyarakat tentang kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun sawit plasma sebesar 20 persen dari luasan HGU.
"Unjuk rasa kembali terjadi karena mediasi yang digelar oleh Pemkab Indragiri Hulu tidak menghasilkan kesepakatan baik terkait tapal batas maupun kewajiban perusahaan," terangnya kepada elaeis.co, Ahad (3/4/22).
Menurutnya, dalam mediasi itu perusahaan ngotot menafsirkan sendiri Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait kewajiban membangun kebun plasma. "Menurut mereka, MoU pasokan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, penyuluhan, pendampingan perawatan, telah dilakukan dan dengan begitu sudah lepas kewajibannya," katanya.
Menurut Jasmadi, pihak perusahaan tidak pernah menawarkan pilihan dalam bentuk lain karena pembangunan kebun plasma tidak terealisasi. "Apabila sekarang masyarakat dirangkul bermitra, lantas ke mana lahan kosong yang sudah disiapkan? Sekarang sudah tak ada lagi," sebutnya.
"Ke mana saja selama ini. Pegang izin HGU dengan luasan 5.500 hektare, 35 tahun lamanya berusaha perkebunan kelapa sawit di wilayah desa, tapi tidak ada sama sekali niat korporasi membantu kemakmuran masyarakat," tambahnya.







Komentar Via Facebook :