https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Uni Eropa Kembali Tunda EUDR, GAPKI Siapkan Legalitas dan Tata Kelola Sawit

Uni Eropa Kembali Tunda EUDR, GAPKI Siapkan Legalitas dan Tata Kelola Sawit

Ilustrasi - tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.


Jakarta, elaeis.co - Kabar baik bagi pengusaha sawit Indonesia. Implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang sempat direncanakan berlaku Desember 2025, kini ditunda hingga 2026. Penundaan ini memberi waktu tambahan bagi para pelaku usaha dan petani sawit untuk mempersiapkan tata kelola yang lebih matang.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyambut positif keputusan ini. Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menekankan bahwa waktu tambahan satu tahun sangat strategis untuk menyelesaikan legalitas petani swadaya dan memastikan bahwa praktik produksi sawit sesuai dengan regulasi internasional.

“Penundaan ini bagus karena masih ada waktu untuk menyiapkan petani atau smallholder agar tidak terdampak langsung ketika EUDR mulai berlaku,” kata Eddy, Jumat (26/9). 

Salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia adalah ketidakjelasan status lahan petani kecil. Banyak petani yang mengirimkan tandan buah segar (TBS) ke perusahaan sawit tanpa adanya moratorium khusus. Hal ini membuat mereka rentan terkena pembatasan ekspor jika lahan mereka termasuk kategori deforestasi menurut standar Uni Eropa.

Menurut Eddy, penundaan EUDR memberikan ruang bagi pemerintah dan pengusaha untuk melakukan negosiasi dengan Uni Eropa, sehingga petani bisa dikecualikan sementara. Di sisi lain, perusahaan besar sawit relatif siap menghadapi regulasi karena sejak 2011 telah diberlakukan moratorium ekspansi perkebunan baru.

Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2019 yang menghentikan izin pembukaan perkebunan baru, menjadi salah satu dasar bahwa Indonesia telah menyiapkan langkah preventif. Inpres ini selaras dengan tenggat waktu EUDR terkait penggunaan lahan deforestasi, yang seharusnya berlaku pada 31 Desember 2020.

Dengan adanya perpanjangan satu tahun, fokus utama pemerintah dan pengusaha adalah menyelesaikan legalitas petani dan memastikan rantai pasok sawit tetap memenuhi standar keberlanjutan.

Meski EUDR ditunda, Eddy menekankan bahwa penundaan ini tidak otomatis meningkatkan ekspor. Nilai ekspor sawit Indonesia saat ini tetap stabil karena EUDR memang belum diberlakukan. Namun, penundaan ini dianggap strategis untuk mengurangi risiko bisnis dan memastikan kesiapan petani dan perusahaan sebelum regulasi mulai berlaku.

Untuk diketahui, Uni Eropa untuk kedua kalinya menunda implementasi EUDR selama setahun. Regulasi ini awalnya direncanakan berlaku 30 Desember 2025, setelah sempat ditunda pada akhir 2024. EUDR mengatur larangan impor komoditas yang terkait alih fungsi hutan, termasuk minyak sawit, kedelai, kakao, kopi, daging sapi, dan kayu.

Komisioner Lingkungan Komisi Eropa, Jessika Roswall, menyampaikan bahwa penundaan ini dimaksudkan untuk memberi waktu bagi negara-negara produsen dan eksportir dalam menyesuaikan praktik tata kelola mereka agar sesuai dengan standar keberlanjutan Uni Eropa.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :