https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

UMSK Berau 2025 Disepakati, Perkebunan Sawit Cuma Naik 1 Persen dari UMK

UMSK Berau 2025 Disepakati, Perkebunan Sawit Cuma Naik 1 Persen dari UMK

Perkebunan kelapa sawit di Berau. foto: Polres Berau


Tanjung Redeb, elaeis.co – Lewat pembahasan intensif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal dan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja serta keberlangsungan sektor usaha, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, akhirnya menyepakati dan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau tahun 2025.

Untuk sektor pertambangan, ditetapkan kenaikan UMSK sebesar 2,55 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2025 sebesar Rp 4.081.390,31. Artinya, pekerja sektor pertambangan akan menerima upah Rp 4.185.471,92 atau selisih Rp 104.081,61 dibanding UMK 2025.

Sedangkan untuk sektor perkebunan, kenaikan UMSK ditetapkan hanya sebesar 1 persen dari UMK 2025. Dengan demikian, pekerja perkebunan dapat upah minimum Rp 4.122.219,27 per  bulan atau ada tambahan Rp 40.813,96 dibanding UMK yang berlaku.

UMSK terbaru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini, dapat memaklumi jika ada pihak yang kecewa dengan kenaikan UMSK sektor perkebunan yang hanya 1 persen. Dia sendiri menilai kenaikan tersebut seharusnya tidak selisih jauh dari sektor pertambangan.

“Mungkin banyak yang merasa ini tidak sesuai harapan. Namun, karena baru pertama kalinya, mungkin bisa diterima, apalagi ini adalah hasil kesepakatan bersama,” katanya dalam pernyataan resmi dikutip Senin (23/12).

Menurutnya, sektor perkebunan di Berau, khususnya kelapa sawit, berkembang sangat pesat dan mempekerjakan ribuan tenaga kerja. "Kondisi ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Makanya, ke depan, kita berharap sektor perkebunan mendapat pertimbangan yang lebih serius,” tukasnya.

Diakuinya, beban kenaikan upah yang ditanggung perusahaan perkebunan lebih signifikan karena jumlah tenaga kerjanya lebih banyak dibandingkan sektor pertambangan. Pertimbangan inilah kemungkinan penyebab persentase kenaikan UMSK-nya lebih kecil dibanding pertambangan.

"Disbun tidak dilibatkan dalam dewan pengupahan, namun kita tetap menghargai hasil keputusan dan kesepakatan yang telah dibuat," ucapnya.

Dia berharap kenaikan UMSK berdampak positif bagi pekerja perkebunan dan menghimbau perusahaan perkebunan meningkatkan efisiensi operasional agar tetap mampu memenuhi kewajibannya meningkatkan kesejahteraan pekerja. "Tingkatkan kinerja untuk mencapai target produksi yang lebih baik," terangnya.

"Semoga ke depan kesejahteraan pekerja lebih meningkat dengan tetap menjaga keberlanjutan usaha. Kenaikan yang hanya 1 persen ini juga diharapkan tidak mempengaruhi minat masyarakat bekerja di perkebunan," imbuhnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :