https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

UMK dan UMSK se-Kalteng Tahun 2025 Ditetapkan, Berikut Nilainya di Masing-masing Kabupaten/Kota

UMK dan UMSK se-Kalteng Tahun 2025 Ditetapkan, Berikut Nilainya di Masing-masing Kabupaten/Kota

Plh. Sekda Kalteng, Sri Widanarni. Foto: Iksan/MMC Kalteng


Palangka Raya, elaeis.co – Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2025, Gubernur Kalteng resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 tentang UMK dan UMSK Tahun 2025.

Plh. Sekda Kalteng, Sri Widanarni mengatakan, berdasarkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMK di Kalteng pada tahun 2025 naik 6,5% dibanding tahun 2024. “Kenaikan sebesar 6,5% berlaku baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Sri dalam keterangan resmi Diskominfo Kalteng dikutip elaeis.co Selasa (31/12).

Sesuai dengan keputusan gubernur, UMK Kota Palangka Raya tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26. Berikutnya UMK Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 3.481.226,00; Kabupaten Kapuas sebesar Rp 3.473.710,50; Kabupaten Katingan sebesar Rp 3.561.258,83; Kabupaten Seruyan sebesar Rp 3.870.690,32; Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 3.559.112,85; Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 3.700.658,81; Kabupaten Lamandau sebesar Rp 3.781.317,00; Kabupaten Sukamara sebesar Rp 3.716.340,00; Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3.544.506,38; Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.829.097,81; Kabupaten Barito Timur sebesar Rp 3.498.701,00; Kabupaten Barito Utara sebesar Rp 3.900.362,43 dan Kabupaten Murung Raya sebesar Rp 3.793.932,00.

Lebih lanjut disampaikan Sri, pemerintah juga mengatur adanya UMSK yang ditetapkan untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu. Sebagaimana yang telah ditetapkan pada surat keputusan Gubernur Kalteng, UMSK Kabupaten/ Kota di Kalteng Tahun 2025 pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan di Kabupaten Barito Selatan sebesar 3.840.000,00.

Pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan secara khusus sub sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit di Kabupaten Kapuas ditetapkan 3.480.000,00; Kabupaten Seruyan 3.879.000,00; Kabupaten Kotawaringin Timur 3.565.000,00; Kabupaten Lamandau 3.788.261,00; Kabupaten Barito Timur 3.551.182,00; Kabupaten Barito Utara 3.902.312,61 dan Kabupaten Murung Raya 3.831.871,00.

Pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan khusus sub sektor Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi di Kabupaten Kotawaringin Barat ditetapkan UMSK Rp 3.735.815,00.

UMSK Sektor Pertambangan dan Penggalian di Kabupaten Kapuas Rp 3.500.000,00; Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.570.000,00; Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.756.169,00; Kabupaten Lamandau Rp 3.810.032,00; Kabupaten Barito Selatan Rp 3.850.000,00; Kabupaten Barito Timur Rp 3.568.676,00; Kabupaten Barito Utara Rp 3.903.092,68 dan Kabupaten Murung Raya Rp 3.841.356,00.

UMSK Sektor Industri Pengolahan di Kabupaten Seruyan Rp 3.879.000,00 dan Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.735.815,00. Pada Sektor Konstruksi khusus sub sektor Konstruksi Bangunan Sipil di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.756.169,00. Pada Sektor Aktivitas Jasa Lainnya khusus sub sektor Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.735.815,00. Dan UMSK pada Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin khusus sub sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin di Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.735.815,00.

Sri berharap, dengan adanya kebijakan kenaikan ini, diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas hidup para pekerja di Kalteng, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di tingkat daerah. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan agar kenaikan ini dapat diterapkan secara adil di seluruh wilayah Kalteng,” bebernya.

Sri menekankan sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum. “Ketetapan upah minimum ini hanya dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil,” jelasnya.

“Bagi perusahaan, wajib menyusun dan memberlakukan ketentuan Struktur dan Skala Upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerja/buruh,” imbuhnya.

Ia menekankan, perusahaan yang melanggar ketentuan keputusan gubernur ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :