Berita / Serba-Serbi /
Ulah Akuntan, Pajak Perusahaan Sawit Lenyap Lebih Rp 1 M
Kanwil DJP Kalbar menjelaskan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan di Kantor Kejati Kalbar. foto: Ist.
Pontianak, elaeis.co - FK, akuntan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (kalbar), ditangkap karena menjadi tersangka penggelapan uang pajak senilai Rp 1.064.449.383.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Kalbar Agung Budiwijaya mengatakan, tersangka tidak menyetor uang pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.
"Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan karena dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” katanya dalam pernyataan resmi dikutip Senin (25/3).
Menurutnya, berkas tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalbar untuk segera menjalani persidangan. "Sejumlah aset milik tersangka sudah disita. Diantaranya berupa dua unit kendaraan mobil dump truck dan mobil fuso tangki. Hal itu dilakukan guna memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan tersangka," paparnya.
Sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, DJP Kanwil Kalbar telah mengingatkan tersangka agar tidak memanipulasi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) serta menyetorkan uang pajak tersebut. Namun peringatan itu tidak digubris.
Selain FK, ada tersangka lain dalam kasus ini yang berinisial AY. Keduanya sama-sama akuntan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Namun AY telah membayar utang pokok sekaligus denda empat kali lipat senilai Rp 1,7 miliar. Dia sekarang dalam proses menunggu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," ungkapnya.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan, kami selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum," tambahnya.
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) Kalbar, Subeno, mengatakan, tersangka FK sudah diserahterimakan penyidik DJP Kalbar ke Bidang Pidana Khusus Kejati Kalbar. "Pada tanggal 05 Maret 2024 berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan surat Nomor: B-4000/0.1/Ft.2/12/2023 tanggal 14 Desember 2023," bebernya.
Menurutnya, aturan yang dilanggar tersangka yakni Pasal 39 ayat 1 huruf i dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Tersangka terancam pidana paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tutupnya.







Komentar Via Facebook :