Berita / Nasional /
Uji Materiil UUCK, Tim Hukum Presiden Tak Siap Berikan Keterangan
Sidang Pleno Pengujian Materiil UU No. 6 Tahun 2023.(Ist)
Jakarta, elaeis.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Pengujian Materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU (UU Cipta Kerja) dengan Agenda Mendengar Keterangan Presiden dan DPR. Sayangnya, meskipun hadir mengikuti sidang, pihak pemerintah menyatakan kepada para Hakim MK bahwa belum siap memberikan Keterangan Presiden.
Keterangan DPR tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukum DPR yaitu Nasir Jamil, anggota Komisi III DPR yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL).
Gunawan, pemohon uji materi tersebut dari mewakili IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) menyatakan, bahwa permohonan uji materi ini adalah menguji sejumlah aturan di UU Cipta Kerja yang mengubah sejumlah UU dan membentuk norma baru. Aturan tersebut menghidupkan dan memberikan tafsir beda atas aturan yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
"Perubahan UU tersebut yaitu UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, UU Perkebunan, UU Hortikultura, UU Kehutanan, dan UU Sumber Daya Air, serta aturan baru tentang Bank Tanah, terkait tidak diprioritaskannya atau tidak dijadikan landasan reforma agraria dalam penyediaan tanah oleh Badan Bank Tanah," ujar Gunawan dalam siaran media yang diterima elaeis.co, Rabu (5/11).
Sementara Dewi Kartika yang juga pemohon uji materi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menegaskan bahwa aturan dalam UU Cipta Kerja melanggar konstitusionalitas petani, masyarakat adat dan nelayan atas sumber - sumber agraria. Sebab aturan yang ada telah menghambat pelaksanaan reforma agraria, bahkan memperparah ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria di Tanah Air.
"Potensi rakyat dikriminalkan dan tercerabut dari haknya semakin besar. Sebab, UU ini makin mempermudah pengadaan tanah bagi investasi besar, penanaman modal asing tanpa batas, hingga menyediakan konsep "hak baru" berupa hak pengelolaan (HPL) sebagai sumber tanah bagi Bank Tanah. Operasionalisasi aturan-aturan tersebut berada di atas tanah dan wilayah tangkap rakyat," paparnya
Kemudian Rahmat Maulana Sidik, pemohon Uji Materi mewakili Indonesia for Global Justice (IGJ) mengungkapkan bahwa titik kritis pihaknya dalam uji materi UU Cipta Kerja ini adalah salah satunya karena kemudahan berusaha atau berinventasi yang difasilitasi oleh UU Cipta Kerja lebih diorientasikan guna memenuhi agenda globalisasi ekonomi. "Walaupun begitu UU Cipta Kerja yang diperbaiki lewat mekanisme kedaruratan berupa Perpu, tetap tidak bisa menahan badai PHK dan dampak krisis ekonomi global," imbuhnya.
Sementara itu, Agus Ruli Ardiansah dari Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan bahwa koalisi juga telah mendaftarkan permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang mengubah UU Pangan, UU Perlindungan Petani, UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. "Sebab menaikan kedudukan impor pangan dan komoditas pertanian serta memberikan keistimewaan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk bisa mengalihfungsikan lahan pertanian dan lahan pertanian pangan," tuturnya.
Disamping itu Ahmad Laduni sebagai Kuasa Hukum para pemohon menginformasikan akan menghadirkan dua orang ahli dan dua orang saksi untuk persidangan yang akan datang. Dimana sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2025 untuk mendengarkan keterangan Presiden, yang tertunda pada persidangan ini.







Komentar Via Facebook :