https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Uji Coba Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi Diundur Jadi 3 Bulan

Uji Coba Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi Diundur Jadi 3 Bulan

Pemerintah mewajibkan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi Peduli Lindungi. Foto: ID Food


Jakarta, elaeis.co - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa uji coba pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dari dua pekan menjadi tiga bulan. Uji coba diberlakukan sejak Senin (27/6) lalu.
Dalam rapat evaluasi kebijakan pengendalian minyak goreng, Jumat lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa saat ini masih banyak pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang belum mengunduh QR Code Peduli Lindungi.
Itu sebabnya dia meminta masa sosialisasi penggunaan Peduli Lindungi dalam jual beli MGCR diperpanjang.
“Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan," katanya lewat keterangan resmi, kemarin.
Saat ini masyarakat tetap dapat membeli MGCR tanpa perlu menunjukkan NIK. Namun jika masa sosialisasi selesai, masyarakat yang ingin memperoleh minyak goreng curah sesuai HET mesti menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah berharap kepada para pengecer dan pembeli agar dapat mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan Peduli Lindungi dalam proses jual beli MGCR. Pengecer juga akan didorong untuk segera mencetak QR Code PeduliLindungi melalui  SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, dan menempelnya di tempat penjualan MGCR.
Luhut menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengembangkan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng guna mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah saat ini tengah berupaya menemukan keseimbangan antara target dari sisi hulu hingga hilir terkait dengan pengendalian minyak goreng.
"Saat ini harga minyak goreng telah mencapai Rp 14.000 per liter di Jawa-Bali,” sebutnya.

 

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :