Berita / Sumatera /
TWA Pantai Panjang Dirambah Jadi Kebun Sawit
Kebun sawit di kawasan TWA Pantai Panjang. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai Kota Bengkulu dirambah seluas sekitar 33,4 hektare (ha). Areal konservasi itu ditanami pohon kelapa sawit oleh perambah.
Direktur Program dan Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu, mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung-Bengkulu untuk menindak perambah tersebut.
"Jika tidak ditindak, perambahan ini dapat merusak fungsi TWA sebagai area wisata alam dan sumber daya alam," kata Olan, Sabtu (11/2).
Menurutnya, TWA Pantai Panjang-Pulau Baai Kota Bengkulu memiliki keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
"Kita minta itu segera ditindak. Aksi perambahan juga dapat merugikan pemerintah dan masyarakat dalam hal pembangunan wisata, bahkan bisa menghilangkan TWA," sebutnya.
Seperti diketahui, TWA Pantai Panjang telah ditata batas sesuai Berita Acara Tata Batas (BATB) tanggal 30 Maret 1991 yang disahkan Menteri Kehutanan tanggal 10 Juni 1992. Pada tahun 1999 keluar Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 420/Kpts-II/1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Bengkulu seluas 920.964 ha, dengan luas Taman Wisata Alam Pantai Panjang 967,2 ha.
Selanjutnya dilakukan pengukuran dan pemancangan batas definitif perubahan batas kawasan pada tanggal 11 April 2007 dan ditanda tangani tanggal 19 Juni 2007 serta disahkan oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 23 Januari 2009 dengan luas 720 Ha.
720 Ha tersebut menjadi luas akhir yang dipakai sampai sekarang. Hal tersebut diperkuat oleh SK Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut-11/2011 tanggal 10 November 2011 dan SK Menteri Kehutanan Nomor 784/Kpts-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.1382/IVSet/2014, tanggal 24 Juni 2014 tentang Penataan Blok Taman Wisata Alam Pantai Panjang Pulau Baai Kota Bengkulu seluas 720 Ha.
Belakangan muncul usulan pelepasan lahan seluas 521,82 ha di Kota Bengkulu dalam usulan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu. Sayangnya, usulan itu masih berproses, namun TWA sudah duluan dirambah.







Komentar Via Facebook :