https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Tuntutan Plasma Diselesaikan dengan Pembagian SHU Sawit

Tuntutan Plasma Diselesaikan dengan Pembagian SHU Sawit

Pembagian SHU kepada warga Desa Bangkal. foto: Ist.


Seruyan, elaeis.co - Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), diselesaikan dengan pembagian Sisa Hasil Usaha atau SHU.

Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng selaku wakil pemerintah memastikan pembagian SHU sawit untuk warga Desa Bangkal sudah dilaksanakan secara adil.

"Pembagian SHU sawit itu telah kami diskusikan pada Sidang Perdamaian Adat atau Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu dengan warga Desa Bangkal," ungkap Kepala Disbun Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (4/5).

"Kita merasa prihatin kepada para korban dan keluarga akibat konflik antara masyarakat dengan PT HMBP di Desa Bangkal. Atas arahan dari Gubernur Kalteng, kita bagikan SHU untuk masyarakat," sambungnya.

Konflik tersebut dipicu tuntutan kebun plasma oleh masyarakat kepada perusahaan. Tuntutan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja lebih 250 hektar wajib membangun plasma 20 persen dari inti. Namun perusahaan tak kunjung merealisasikan kewajiban ini.

Menurut Rizky, perusahaan yang belum membangun kebun plasma tidak serta-merta bisa dicap tidak mau melakukannya. "Karena ada regulasi yang mengatur bahwa perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007, belum wajib membangun plasma," jelasnya.

Perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun 2007 hanya diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial atau CSR berdasarkan UU Perseroan. "Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tetap dikenakan pada perusahaan," paparnya.

Sebagai solusi atas syarat perpanjangan ini, perusahaan bisa membangun kebun plasma di luar HGU atau di lahan milik masyarakat dengan pola apa saja supaya syarat minimal 20 persen bisa tercapai. Realisasi plasma bisa juga berupa dana, koperasi, bantuan usaha, dan sebagainya.

"Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam membangun kemitraan. Masyarakat sekitar kebun juga mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan dengan plasma 20 persen itu," jelasnya.


 

Komentar Via Facebook :