Berita / Sumatera /
Tuntutan Kebun Plasma Sawit Seluas 250 Hektar Diselesaikan Lewat Mediasi
Sibuhuan, elaeis.co - Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap SH bersama dengan personil melaksanakan mediasi atas permasalahan sengketa lahan perkebunan di Desa Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Konflik ini melibatkan pihak PT Agro Alam Abadi (AAA) dengan warga Desa Huta Dolok, Kecamatan Barumun.
“Sekelompok masyarakat Desa Huta Dolok melakukan penanaman bibit pohon kelapa sawit di areal perkebunan PT AAA dengan alasan karena dulunya lahan perusahaan seluas 1.500 hektar merupakan milik tujuh desa,” jelas Sakti dalam rilis Humas Polres Palas dikutip Minggu (29/9).
Adapun tujuh desa tersebut yakni Desa Parsombahan, Desa Sangkilon, Desa Huta Lombang, Desa Huta Dolok, Desa Pagaran Mompang, Desa Suro Dingin, dan Desa Sihiuk.
Sakti menjelaskan, sejak tahun 1998 lahan tujuh desa dikelola oleh KUD Serba Guna yang diketuai oleh Sutono untuk ditanami pohon kelapa sawit dengan sistim ABA (Anak Bapak Angkat). Perjanjiannya, nantinya setelah menghasilkan, maka seluas 250 hektar akan menjadi milik tujuh desa sebagai plasma.
"Ternyata hingga saat ini tidak pernah diberikan oleh KUD Serba Guna. Dan entah dengan cara bagaimana, lahan perkebunan dimaksud telah dikuasai dan diusahai oleh pihak PT AAA," ungkapnya.
Melaksanakan instruksi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK, Sakti lantas melaksanakan mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat Desa Huta Dolok di rumah makan Sisunggul Lungun Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun.
"Kesimpulan mediasi, perwakilan pihak PT AAA meminta waktu untuk membicarakannya terlebih dahulu kepada pimpinannya," bebernya.
Kasi Humas Polres Padang Lawas Iptu Arwansyah Batubara menambahkan, dalam pertemuan itu masyarakat Desa Huta Dolok mengakui dan membenarkan adanya surat perjanjian perdamaian tertanggal 15 November 2007 terkait akta perjanjian penanaman kelapa sawit No. 6 tanggal 9 April 1996.
Atas pengakuan dan pembenaran atas surat perjanjian perdamaian tersebut, maka pihak perusahaan berkomitmen memberi kompensasi kepada masyarakat sebesar Rp 50 juta.
"Pihak masyarakat sepakat mengakhiri semua perselisihan sesuai dengan kesepakatan yang tersebut didalam akta perjanjian penanaman kelapa sawit No. 6 tanggal 9 April 1996. Jika perjanjian perdamaian dilaksanakan, dijamin tidak ada lagi masyarakat Desa Huta Dolok masuk ke areal kebun PT AAA untuk menuntut lahan plasma," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :