https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tuntaskan Konflik, Koppsa-M Diharapkan Segera Bayar Dana Talangan ke PTPN IV

Tuntaskan Konflik, Koppsa-M Diharapkan Segera Bayar Dana Talangan ke PTPN IV

Salah satu gerai milik Koppsa-M di Desa Pangkalan Baru. foto: ist.


Bangkinang, elaeis.co - Sejumlah pria berusia senja berkumpul di sebuah pendopo rumah sederhana di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. Raut wajahnya tampak serius.

Empat gelas kopi pekat mengapit sebuah surat kabar lokal. Putusan Pengadilan Negeri Kampar yang menyatakan Koperasi Produsen Petani Kelapa Sawit Makmur (Koppsa-M) terbukti melakukan tindakan wanprestasi menjadi bahasan mereka di siang itu. 

Dari isi pembicaraan mereka, terkuak bahwa masyarakat Desa Pangkalan Baru bersyukur menanggapi putusan pengadilan tersebut.

Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin menilai putusan PN Bangkinang tersebut sudah tepat. Bahkan, ia mengatakan putusan itu sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru.

Putusan tersebut, kata dia, dan diamini para sesepuh desa lainnya, menjadi awal yang baik untuk memperbaiki persoalan dan mengembalikan Koppsa-M sesuai peruntukannya, mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru.

"Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang entah dari mana asalnya, yang mau menguasai areal kami. Masyarakat terpecah belah, tidak ada keharmonisan di desa akibat konflik ini," kata pria paruh baya tersebut, Ahad (1/6).

"Putusan tegas dari majelis hakim itu adalah buah dari doa dan harapan para petani asli untuk perbaikan kepengurusan Koppsa-M dan kemitraannya dengan bapak angkat, PTPN IV Regional III," tambahnya.

Hal mendesak yang harus segera dilakukan adalah transparansi kepengurusan yang ia nilai tak terlihat akhir-akhir ini. Transparansi ini penting untuk dikedepankan menyusul gugatan tersebut dilakukan karena keengganan para pengurus koperasi membayar cicilan kepada PTPN. Padahal perusahaan sebagai bapak angkat sekaligus corporate guarantee telah menyicil hingga hutang tersebut lunas.

"Coba bayangkan jika tidak ada PTPN, sudah lama kebun ini disita oleh bank. Kemarin juga saat di sidang, hakim mengatakan tidak akan berdiri kebun ini kalau tidak ada PTPN. Bank mana yang mau mengeluarkan biaya sebesar itu kalau tidak ada penjamin. PTPN sebagai perusahaan negara yang telah membantu. PTPN jugalah yang merealisasikan permintaan masyarakat kita yang dulu memang sejak awal memohon kepada mereka agar membantu membangunkan kebun," tegas dia.

"Makanya saya bilang, kami sedih karena para petani asli yang tidak tahu apa-apa harus terseret-seret. Persoalannya sederhana, transparanlah pengurus ini," tambahnya.

Menurutnya, masyarakat heran kenapa cicilan koperasi ke PTPN mandeg. "Apa benar tidak sanggup bayar hutang, sementara hasil lahan ada, buah sawit ada, dan bentuk pembayaran pun dari persentase nilai penjualan TBS. Sedangkan sekarang ini penghasilan perbulan bisa sampai Rp3 miliar," tukas dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Bangkinang dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu (28/5) menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III. 

Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng kepada PTPN.

Pengadilan menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.

Yusri menjelaskan bahwa utang Rp140 miliar kepada PTPN IV itu sudah ada sejak lama. Jika pengurus mengakui dan membayar utang tersebut, maka persoalan yang ada akan selesai. 

"Koperasi itu lembaga, apa yang terjadi di masa lalu seharusnya bisa diselesaikan pengurus yang sekarang. Utang itu sudah ada sejak lama. Pengurus yang sekarang tidak mengakui itu, tidak ada masalah. Tapi utang koperasi selama mereka menjabat harus dibayar juga. Di belahan dunia manapun, yang namanya hutang ya harus dibayar. Bukan malah mengadu ke sana kemari, mencari perhatian, dan melakukan perlawanan," ujarnya.

Yusri juga mengatakan bahwa saat ini sebagian para petani sudah tidak percaya dengan kepengurusan Koppsa-M terkait penyelesaian permasalahan dengan pihak PTPN. 

"Sederhana saja, akui dan bayar utang itu, supaya persoalan selesai dan masyarakat petani bisa tenang. Putusan pengadilan inilah yang kami harapkan jadi awal yang baik untuk ke depannya," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :