https://www.elaeis.co

Berita / Internasional /

Tumpang Sari dan Beternak di Kebun Sawit Didanai Pemerintah

Tumpang Sari dan Beternak di Kebun Sawit Didanai Pemerintah

Ilustrasi tumpang sari tanaman pisang di kebun sawit. Foto: Gapki.id


Jakarta, elaeis.co -�Pemerintah Indonesia berulang kali mengampanyekan perlunya petani sawit melakukan tumpang sari dan integrasi tanaman sawit dengan hewan ternak. Namun kampanye itu nyaris tanpa sistem pendanaan dan bimbingan teknis yang memadai kepada para petani.

Kondisi sebaliknya terjadi di Malaysia. Negara jiran ini bahkan menyediakan dana yang cukup besar bagi para petani sawit kecil yang ingin melakukan integrasi sawit dengan ternak hewan atau tanaman komoditas pangan lainnya.

Oleh Kementerian Perusahaan, Perladangan, dan Komoditi, kegiatan ini dinamakan Program Pembangunan Pekebun Kecil Sawit dan terdiri dari dua subprogram yakni skim insentif integrasi ternakan dengan sawit (Ite) dan skim insentif integrasi tanaman dengan sawit (Ita).

"Program bantuan ini disediakan khusus untuk meningkatkan pendapatan pekebun kecil mandiri melalui aktivitas peternakan dan penggunaan lahan perkebunan yang optimal," demikian dilansir dari keterangan resmi pihak kementerian terkait Ite, Kamis (3/3/2022).

Sementara terkait integerasi tanaman lain di kebun sawit, pihak Kementerian Perusahaan, Perladangan, dan Komoditi menjelaskan hal itu bertujuan agar pekebun kecil mandiri punya tambahan penghasilan, optimalisasi lahan perkebunan, serta menambah stok cadangan bahan pangan nasional.

Untuk tumpang sari tanaman, pihak kementerian menyediakan dua pilihan bagi pekebun kecil mandiri, yakni tumpang sari sawit dengan tanaman nanas atau dengan tanaman pisang.

Bila tumpang sari dengan nanas, kementerian menyediakan dana bantuan sebesar RM 7.000 per hektare (ha). Namun bila dipilih pisang, kementerian hanya menyediakan dana bantuan sebesar RM 3.000 per ha.

Pihak kementerian menetapkan sejumlah syarat bagi petani untuk ikut program ini. Yaitu lahan sawit tidak boleh lebih dari 6,5 ha, menunjukan bukti kepemilikan lahan yang sah, sudah mengikuti sertifikasi MPOB atau kalau di Indonesia setara ISPO.

Syarat lainnya, peserta adalah WN Malaysia dan minimal berumur 18 tahun, serta pengajuan hanya boleh di lahan yang tanaman sawitnya maksimal dua tahun tanam atau minimal baru ditanam.

Syarat untuk skema dana bantuan integerasi peternakan pun mirip. Hewan ternak yang dibolehkan pihak kementerian adalah ternak ayam pedaging atau ayam kampung, serta peternakan itik petelur.

Petani bakal diberi insentif uang tunai sebanyak RM 15.000 jika memilih salah satu integerasi peternakan. Dana RM 15.000 itu akan disalurkan bertahap, terdiri dari RM 3.500 untuk pembangunan kandang dan RM 11.500 untuk benih atau anak ternak, makanan dan obat-obatan bagi hewan ternak.

"Pekebun kecil hanya layak memohon satu jenis projek ternakan sahaja," demikian pernyataan pihak Kementerian Perusahaan, Perladangan, dan Komoditi Malaysia dalam keterangan resminya.�


BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :