https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tumbang Karet Mau Tanam Sawit, Aktivitas Korporasi ini Dinilai Ilegal

Tumbang Karet Mau Tanam Sawit, Aktivitas Korporasi ini Dinilai Ilegal

Tanaman karet di lahan PT Arvena Sepakat ditumbangkan dan akan diganti dengan kelapa sawit. Foto: Hamdan/elaeis.co


Rengat, elaeis.co - PT Arvena Sepakat (AS) mengganti kebun karet seluas 500 hektare di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Provinsi Riau, menjadi kebun sawit. Saat ini penumbangan tanaman karet sedang berlangsung, 30 hektare sudah selesai land clearing dan siap ditanami sawit.

Namun ternyata aktifitas yang dilakukan PT AS belum mendapatkan izin dari pemerintah.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi, mengatakan, pemerintah daerah harusnya mengambil sikap tegas kepada PT AS berupa penghentian pekerjaan alat berat. Aktifitas penumbangan itu dianggap ilegal karena perusahan yang berkeinginan merubah jenis tanaman harus melalui sejumlah prosedur.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Permentan nomor 98 tahun 2013, Pasal 33 ayat (1) mengatur bahwa perubahan perkebunan yang memiliki IUP-B atau IUP dan akan melakukan perubahan jenis tanaman harus mendapatkan persetujuan gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan. 

Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, untuk mendapatkan persetujuan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan secara tertulis, bermaterai cukup, dengan dilengkapi persyaratan.

"Jika unsur-unsur itu terpenuhi dan mendapat persetujuan bupati serta izin pembaharuan sudah terbit, barulah perusahaan boleh beraktivitas. Jangan curi start, itu namanya melanggar permentan," tegasnya. 

Dia mengingatkan bahwa saat ini isu perkebunan kelapa sawit sangat sensitif. Oleh karena itu diharapkan pemegang kebijakan di daerah seyogyanya sigap mengambil sikap apabila ada korporasi yang melanggar aturan.

"Presiden Joko Widodo menugaskan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan audit terhadap semua perusahan kelapa sawit. Tujuan utamanya untuk menuntaskan masalah minyak goreng, tetapi tidak tertutup kemungkinan akan mengarah masalah lainnya sesuai fakta-fakta lapangan yang ditemukan," sebutnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :