Berita / Sumatera /
Truk Sawit Lintas Provinsi Boleh Lewati Jalan Bengkulu, Tapi Kapasitasnya 15 Ton

Ilustrasi-truk TBS sawit yang melintas di jalanan Bengkulu.
Bengkulu, elaeis.co - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi memperbolehkan truk pengangkut sawit lintas provinsi lewat jalan Bengkulu yang bermuatan di bawah 15 ton.
"Jika muatannya melebih 15 ton, petugas Dishub boleh menindaknya, dengan sanksi tilang atau putar arah. Ini dilakukan untuk mencegah overload terhadap truk yang dapat merusak jalan raya," kata Bambang, kemarin.
Bambang mengatakan, hingga saat ini tidak ada aturan Kementerian Perhubungan yang spesifik melarang truk bermuatan sawit atau komoditas lain antar provinsi.
"Aturannya tidak ada, selama memenuhi syarat berat muatan dan dimensi truk, boleh lewat. Jadi kalau ada truk sawit yang mau ke Bengkulu atau sebaliknya, silahkan," kata Bambang.
Cara menghitung kapasitas barat muatan kendaraan, kata Bambang, menggunakan alat timbang screaning yang berada di wilayah perbatasan.
"Jadi, truk yang melebihi kapasitas muatan bisa terdeteksi. Pada intinya truk boleh lewat asal ikuti aturan," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :