https://www.elaeis.co

CLOSE ADS
CLOSE ADS
Berita / Nasional /

Hak Plasma 20% Tak Kunjung Diberi, DPR Siap Panggil PTPN IV

Hak Plasma 20% Tak Kunjung Diberi, DPR Siap Panggil PTPN IV

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad.


Jakarta, elaeis.co – Persoalan kemitraan plasma kembali mencuat ke permukaan. Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad, menegaskan bahwa masyarakat Desa Pagaran Tapah berhak memperoleh kemitraan plasma sebesar 20% dari perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Adat Kerapatan Desa Pagaran Tapah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Achmad menjelaskan, secara hukum hak tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk memfasilitasi kemitraan dengan masyarakat sekitar melalui pola inti plasma minimal 20%.

“Ini jelas secara hukum dan regulasi, masyarakat Pagaran Tapah berhak mendapatkan 20 persen dari perusahaan. Hak tersebut merupakan bagian dari kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar,” ujar Achmad dalam rapat tersebut.

Namun, legislatif dari Riau ini mengungkapkan bahwa sejak perusahaan mulai beroperasi pada 1979, masyarakat setempat hingga kini belum menerima hak kemitraan tersebut. Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius yang perlu segera ditindaklanjuti.

Menurut Achmad, ketidakrealisasian kewajiban plasma tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di wilayah perkebunan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR RI akan memanggil pihak perusahaan terkait, yakni PTPN IV, untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara menyeluruh.

“Kami di Komisi VI akan mengundang PTPN IV untuk mengoordinasikan persoalan ini agar dapat berjalan sesuai dengan ekspektasi masyarakat,” tegasn politisi Demokrat tersebut. 

Dalam forum yang sama, Ketua Badan Kerja Tanah Ulayat Desa Pagaran Tapah, Siondri, menyampaikan harapan agar DPR dapat membantu memperjuangkan hak masyarakat yang belum terpenuhi selama puluhan tahun.

Ia menilai, kehadiran DPR dalam forum tersebut menjadi peluang untuk membuka jalan penyelesaian yang selama ini belum tercapai.

“Kami berharap kepada lembaga yang terhormat ini agar dapat mengupayakan solusi terbaik terkait kemitraan tersebut, sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi,” ujar Siondri.

Kasus ini kembali menyoroti implementasi kewajiban plasma di sektor perkebunan yang masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Meski telah diatur dalam regulasi, realisasi kemitraan antara perusahaan dan masyarakat kerap berjalan tidak optimal.

Komisi VI DPR RI menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan penyelesaian, termasuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, PTPN IV PalmCo menegaskan bahwa program kemitraan telah berjalan secara berkesinambungan dengan ribuan petani di Rokan Hulu, Riau.  Saat ini, entitas tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi pemerintah akan kewajiban plasma 20 persen, namun telah melampauinya hingga mencapai 77 persen. 

Program kemitraan yang berjalan secara inklusif dan berkelanjutan tersebut juga telah meningkatkan kesejahteraan petani dengan produktivitas sawit di atas rata-rata nasional. 

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Bambang Budi Santoso, dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (15/4/2026) menyampaikan bahwa sejak berdiri, perusahaan milik negara itu adalah untuk tumbuh dan berkembang bersama petani. 

"Dan itu adalah khittah PTPN. Sejak awal kami menegaskan bahwa keberadaan PTPN IV tidak hanya menjalankan kewajiban regulasi, tetapi memastikan memberikan manfaat positif  bagi masyarakat sekitar,” kata dia.

Ia mengatakan, hingga saat ini, PTPN IV PalmCo mencatat lebih dari 2.500 petani sawit di Rokan Hulu telah menjadi mitra aktif perusahaan. Para petani tersebut tergabung dalam sedikitnya tujuh kelembagaan pekebun yang dibina secara berkelanjutan.

Total luasan areal kemitraan yang dikelola bersama masyarakat telah mencapai lebih dari 15.000 hektare, dari total HGU seluas 19.000 Ha. Angka tersebut tidak hanya memenuhi, tetapi melampaui kewajiban minimal 20 persen dari total areal yang diusahakan perusahaan di wilayah tersebut dengan capaian 77 persen. 

"Niat kami sederhana, kami hadir dan berkembang di Rokan Hulu, adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Termasuk, kami menerapkan pola single management untuk memperkuat produktivitas para petani mitra," jelas Bambang. 

Melalui pola pengelolaan terpadu atau single management yang mencakup seluruh siklus budidaya, mulai dari peremajaan, pemeliharaan hingga panen, para petani mitra berhasil meningkatkan produktivitas kebun plasma hingga setara dengan kebun inti perusahaan.

"Jadi kalau ada petani sawit mitra kami di Rokan Hulu yang berbicara produktivitas 25 ton, itu bukan hal baru bagi kami. Bahkan, dengan generasi tanaman baru, produktivitas saudara-saudara kami di Rokan Hulu bisa melampaui kami," urainya. 

Lebih jauh, dengan program kemitraan ini, kata Bambang, juga membuka peluang ekonomi baru, di mana masyarakat tidak hanya berperan sebagai pekebun, tetapi juga terlibat sebagai mitra kerja dalam kegiatan operasional perusahaan.

Upaya peningkatan kapasitas petani, tegas Bambang, turut diperkuat melalui pendampingan menuju sertifikasi berkelanjutan. Dua koperasi mitra di Rokan Hulu, yakni Makarti Jaya dan Dayo Mukti, telah berhasil memperoleh sertifikasi internasional Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Sertifikasi tersebut memberikan nilai tambah berupa akses pasar global dan harga jual yang lebih kompetitif, sekaligus memperkuat posisi petani dalam rantai pasok industri sawit berkelanjutan.

Di luar sektor kemitraan inti, PTPN IV PalmCo juga menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) secara masif dan terarah di Rokan Hulu.

Sepanjang satu dekade terakhir, total penyaluran program sosial perusahaan mencapai sekitar Rp2,4 miliar, dengan fokus pada sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan infrastruktur sosial. 

Pada tahun 2025 saja, sedikitnya 66 program TJSL telah direalisasikan di berbagai kecamatan. Program tersebut antara lain meliputi bantuan sarana pendidikan seperti komputer dan akses internet gratis untuk sekolah, lemberdayaan ekonomi melalui bantuan ternak, perikanan, dan penguatan UMKM desa, dukungan infrastruktur sosial seperti fasilitas kebersihan dan lingkungan. 

Selain itu, perusahaan juga aktif dalam berbagai program sosial lainnya, seperti pembangunan kembali sekolah pascakebakaran, intervensi penanganan stunting bagi ratusan ibu dan anak, hingga penguatan karakter generasi muda melalui kegiatan keagamaan dan budaya.

Bambang menegaskan bahwa seluruh inisiatif tersebut merupakan bagian dari implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang diusung perusahaan.

Menurutnya, kehadiran PTPN IV PalmCo tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan yang mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan memperkuat struktur sosial di wilayah operasional.

“Sinergi dengan petani dan masyarakat menjadi fondasi utama kami dalam menciptakan ekosistem industri sawit yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global,” jelas dia.

Dengan capaian tersebut, PTPN IV PalmCo menegaskan bahwa pembangunan perkebunan tidak berjalan secara eksklusif, melainkan melibatkan masyarakat sebagai mitra strategis yang tumbuh bersama dalam kerangka keberlanjutan jangka panjang.

 

Catatan redaksi: berita ini telah diedit pada Rabu 15 April 2026 pukul 13.29 WIB dengan menambahkan keterangan dari pihak PTPN IV

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :