https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Tinggal Surat Bebas HGU, Rekomtek PSR 114 Hektare Kebun Sawit Petani Rohul Segera Terbit

Tinggal Surat Bebas HGU, Rekomtek PSR 114 Hektare Kebun Sawit Petani Rohul Segera Terbit

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak. (Dok Elaeis)


Pekanbaru, elaeis.co - Dua syarat yang ada di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 03 Tahun 2022 memang nyata menghambat jalannya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). 

Dua syarat itu di antaranya surat keterangan bebas dari kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh BPN, serta bebas dari kawasan lindung gambut yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK. 

Seperti di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Kalau tidak ada dua syarat itu, seharusnya rekomendasi teknis (rekomtek) untuk 114 hektare kebun sawit petani sudah bisa dikeluarkan. Dan karena ada syarat itu, saat ini usulannya masih dalam tahap verifikasi. 

"Ada dua usulan yang sudah diverifikasi oleh kabupaten. Kelompok Jaya Latek seluas 71 hektare dan juga ada yang 43 hektare. Berarti ada 114 hektare yang masih dalam tahap verifikasi," kata Kepala Bidang Perkebunan Disnakbun Rohul, Herianto Riri kepada elaeis.co, Selasa (17/1). 

Saat ini, jelas Riri, usulan PSR itu masih mandek. Lantaran berkasnya belum lengkap. Di mana masih ada syarat yang belum selesai terkait bebas dari kawasan HGU. 

"Belum (lulus). Harus ada surat keterangan dari instansi terkait, baru bisa dikatakan lulus verifikasi. Surat keterangan dari LHK sudah, sekarang tinggal menunggu surat keterangan di luar kawasan HGU dari BPN," kata dia.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :