Berita / PSR /
Tilap Dana Peremajaan Sawit Rp 1,25 Miliar, Tiga Pengurus KUD di Ukui Jadi Tersangka
 
                Tiga pengurus KUD ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PSR di Pelalawan. foto: Polres Pelalawan
Pangkalan Kerinci, elaeis.co – Setelah melewati proses cukup panjang, Polres Pelalawan, Riau, akhirnya menetapkan tiga mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 1,25 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HS (mantan Ketua KUD), MK (mantan Sekretaris KUD), dan AP (mantan Bendahara KUD).
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan melakukan gelar perkara di Polda Riau. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 21 Januari 2025.
"Kemudian pada tanggal 17 Februari 2025 terhadap pengurus KUD Karya bersama (ketua, sekretaris dan bendahara) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pelalawan," kata AKBP Afrizal, dalam keterangannya, Selasa (17/6).
Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Polres Pelalawan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur pidana.
"Mereka membuat laporan fiktif untuk mencairkan dana bantuan dari BPDPKS yang seharusnya dikembalikan ke negara," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri,
Dana PSR senilai Rp 10,59 miliar diberikan kepada KUD Karya Bersama untuk membantu 147 pekebun di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Pelalawan, meremajakan kebun sawit seluas 353 hektare. Namun, sebanyak 21 pekebun mengundurkan diri dari program seluas 41,8 hektare. Dana untuk lahan tersebut seharusnya dikembalikan ke BPDPKS.
Namun, para tersangka justru mencairkannya dengan membuat invoice fiktif. Dalam laporan permohonan pencairan dana yang dibuat oleh para tersangka seolah-olah pekerjaan/kegiatan tersebut selesai 100 % dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.254.234.000 berdasarkan audit BPKP Riau. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Barang bukti yang disita meliputi 50 lembar permohonan pencairan dana BPPKS dari KUD Karya Bersama, 2 rekening bank atas nama KUD Karya Bersama, 144 buku tabungan bank milik Pekebun, 147 lembar rekening koran pekebun, uang tunai sejumlah Rp 410.000.000, serta 38 bendel dokumen terkait pelaksanaan kegiatan Program PSR tahun 2020 di Desa Air Emas.
Penyidik juga memeriksa 49 saksi dan tiga ahli untuk memperkuat pembuktian. antara lain perangkat desa, pekebun, pihak KUD, Dishubnak Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau, BPDPKS, bank mitra dan pihak penyedia barang dan jasa, serta 3 orang ahli (Ahli Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Negara dan Ahli Pidana).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, menambahkan bahwa HS dan MK sempat melarikan diri pada tahun 2021. Lalu HS akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Kuansing, Riau, sedangkan MK diamankan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
 







Komentar Via Facebook :