https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Tiga Solusi Disiapkan untuk Akhiri Persoalan Kebun Dalam Kawasan

Tiga Solusi Disiapkan untuk Akhiri Persoalan Kebun Dalam Kawasan

Ilustrasi kebun sawit dalam kawasan hutan. Foto: saveourboneo.org


Pekanbaru, elaeis.co - Status kebun sawit dalam kawasan hutan masih menjadi kendala dalam pelaksanaan berbagai program peningkatan produktivitas kelapa sawit rakyat. 

Total ada sekitar 3 juta hektare kebun sawit yang diklaim berada dalam kawasan hutan. Dari luasan itu, sekitar 1,8 juta hektare ada di Riau.

Pemerintah terus berupaya melakukan penyelesaian terhadap kebun dalam kawasan itu dan menyiapkan tiga solusi untuk penyelesaiannya.

Ketua Panja Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan DPR RI, Dedi Mulyadi mengatakan, untuk menyelesaikan masalah kebun sawit ilegal ini, harus dilakukan verifikasi dan validasi terkait kepemilikan lahan tersebut. Harus dipastikan siapa pemilik kebun ilegal itu sehingga masalahnya bisa diselesaikan. 

"Kemudian dari hasil validasi data pemilik, nantinya KLHK dan Dirjen Planologi KLHK akan melakukan pembahasan dan melakukan langkah penanganan dengan berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum KLHK," kata Dedi di Pekanbaru, Senin kemarin.

Dia lalu menjelaskan tiga solusi yang akan bisa diambil terhadap kebun sawit ilegal. Pertama, kata Dedi, kebun sawit ilegal akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan dan bukan perkebunan.

Kedua, pemilik kebun ilegal dikenakan sanksi denda yang hasil pembayarannya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah itu kebun sawitnya dilegalisasi.

Lalu ketiga, memastikan perusahaan yang memiliki kebun ilegal untuk memberikan kompensasi kepada warga sekitar lokasi perkebunan ilegal berupa 20 persen luas area usaha untuk dikelola menjadi kebun rakyat.

"Kemudian kami juga mendorong sawit-sawit rakyat yang ada di kawasan hutan harus segera dilegalisasi. Sehingga nanti mereka mendapat porsi untuk dilakukan peremajaan," ujar Dedi.

Menurutnya, dengan langkah-langkah itu persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan dapat segera terselesaikan. Selain itu negara juga tidak dirugikan atas praktik ilegal perkebunan sawit dalam kawasan. 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :