Berita / Nasional /
Terungkap, Tim Ahli Juga Sempat Dihadang Saat Lakukan Verifikasi Kebun Duta Palma
Ahli Perlindungan Hutan, Prof Bambang Hero Saharjo dihadirkan dalam sidang korupsi PT Duta Palma Group. (Istimewa)
Jakarta, elaeis.co - Ahli Perlindungan Hutan, Prof Bambang Hero Saharjo dihadirkan dalam sidang korupsi kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Bambang dihadirkan di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/12) sore kemarin, untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa David Fernando Simanjuntak yang merupakan terdakwa karena diduga menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, dalam kesaksiannya, Bambang telah melakukan pengamatan melalui citra satelit, dan memang diperoleh data perubahan dan kondisi terkini perubahan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit.
"Namun tetap dibutuhkan pengecekan lapangan untuk pengambilan sampel serta pengukuran areal perkebunan kelapa sawit. Mengambil sampel tanah, TBS, luas kerusakan tanah, lapisan tanah dan kedalaman airnya, dan lainnya. Dan juga dibutuhkan data serta dokumen perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai data produksi dan sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar perhitungan dan pemaparan pemahaman ahli sesuai dengan kemampuannya dapat mempertanggungjawabkan secara ilmiah dan bukan perkiraan," ungkap Ketut.
Kemudian, lanjut Ketut, Bambang dalam kesaksiannya juga menyampaikan bahwa pada 21 - 23 Juli 2022 lalu melakukan verifikasi areal perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek perkara tersebut.
Akan tetapi, saat akan melakukan verifikasi kebun sawit yang dikuasai oleh Duta Palma Group, tim ahli dan juga penyidik justru dihadang oleh satpam perusahaan dengan dalih harus mendapatkan izin dari manager kebun. Penghadangan itu juga dilakukan satpam atas perintah dari manajer kebun.
"Setelah terjadi perdebatan, Tim Penyidik dengan dasar tugas wewenang penyidik dan upaya paksa tahap penyidikan, pada akhirnya tim tetap memaksa masuk areal perkebunan kelapa sawit tersebut. Namun pihak satpam mengambil gambar memotret kegiatan dari Tim Ahli dan Tim Penyidik sehingga suasana tidak nyaman atau sebagai tindakan provokasi tidak langsung," sambungnya.
Dalam kesaksiannya, Bambang juga menyebutkan bahwa penghadangan itu membuat kegiatan pengambilan sampel menjadi tidak efektif. Bukan hanya itu, manajemen perusahaan juga tidak mau bertindak kooperatif dengan tidak memberikan data perusahaan baik mengenai jumlah produksi dan sebagainya.
"Setelah kegiatan di atas, ahli baru mengetahui dari Tim Penyidik bahwa penghalangan dan pelarangan tersebut dikarenakan ada surat dari manajer kebun yang diminta agar tidak mengizinkan pihak luar atau penyidik masuk areal perusahaan maupun memberikan data dan dokumen perusahaan," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :