https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Terseret Kasus Jual Beli Lahan Plasma Sawit, Kepala BPBD OKI Diperiksa Jaksa

Terseret Kasus Jual Beli Lahan Plasma Sawit, Kepala BPBD OKI Diperiksa Jaksa

Kepala BPBD OKI, Listiadi Martin. Foto: ist.


Kayuagung, elaeis.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terus mengusut dugaan penyelewengan dalam jual beli lahan pada program revitalisasi perkebunan kelapa sawit pola kemitraan antara Koperasi Cinta Gading dengan PT Gading Cempaka Graha (GCG) pada tahun 2010 di Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKI, Purnomo SH, mengatakan, kasus ini masih dalam penyidikan. Menurutnya, sejumlah saksi telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Dia membenarkan salah satu dari saksi yang diperiksa adalah Listiadi Martin MM, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKI. Saat peristiwa jual beli terjadi, Martin menjabat sebagai Camat Pedamaran.

“Dia telah dipanggil pada 17 Februari 2025 lalu. Kasus ini berkaitan dengan jual beli lahan plasma. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Pedamaran. Kami juga telah meminta keterangan dari pelapor dalam kasus ini,” ujar Purnomo dalam keterangannya dikutip elaeis.co Jumat (28/2).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma seluas 1.000 hektare yang diperuntukkan bagi 500 kepala keluarga dalam program revitalisasi perkebunan sawit PT GCG yang bermitra dengan KUD Cinta Gading. Lahan tersebut diduga diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.

Selain Listiadi, Kejari OKI juga telah memanggil saksi lain untuk dimintai keterangan. Beberapa warga Kecamatan Pedamaran sekaligus yang menjadi calon petani plasma, salah satunya M. Soleh Wansih, diperiksa pada 2 Desember 2024 lalu. Mantan Kepala Desa Cinta Jaya, Abdullah Sani, Ketua KUD Cinta Gading, Rasyidi Thoyib, serta Amin Soleh dan Bakar, pengurus KUD Cinta Gading, diperiksa pada 6 Desember 2024.

Listiadi sendiri irit bicara terkait pemanggilan itu. Namun dia membenarkan telah dimintai keterangan oleh pihak Kejari OKI pada 17 Februari. “Soal lahan plasma,” ucapnya singkat.

Sementara itu, pelapor dalam kasus ini, Sarmedi Udan, sangat yakin Listiadi terlibat dalam dugaan jual beli lahan plasma tersebut. “Sebab saat itu dia menjabat sebagai Camat Pedamaran,” pungkasnya.

Selain menjabat sebagai camat, nama Listiadi Martin diketahui juga tercantum dalam surat keputusan Bupati OKI nomor 7/KEP/D.PERKE/2010 tanggal 6 Januari 2010 tentang penetapan calon petani untuk program revitalisasi perkebunan kelapa sawit pola kemitraan koperasi Cinta Gading Desa Cinta Jaya dengan PT GCG di Kecamatan Pedamaran.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :