https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Tiga Grup Perusahaan Sawit Ini Gugat Mendag ke PTUN

Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Tiga Grup Perusahaan Sawit Ini Gugat Mendag ke PTUN

Ilustrasi - perkebunan kelapa sawit. Dok.elaeis


Jakarta, elaeis.co - Tiga grup perusahaan sawit dan minyak goreng menggugat Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tiga grup perusahaan yang mengajukan gugatan itu yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan juga Permata Hijau Group (PHG). Gugatan itu terdaftar dalam tiga gugatan berbeda dengan perkara dimaksud terkait dengan tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual.

Berdasarkan penelusuran elaeis.co di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Permata Hijau Group terdaftar dengan nomor perkara 473/G/TF/2023/PTUN.JKT dan teregister pada 20 September 2023.

Yang mana pada gugatan ini, pihak yang menggugat adalah empat anak perusahaan PHG. Yakni PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nubika Jaya, PT Pelita Agung Agindustri dan PT Permata Hijau Sawit.

Kemudian gugatan Wilmar Group terdaftar dengan nomor perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT dan teregister tanggal 18 September 2023.

Yang mana pada gugatan ini, pihak yang menggugat adalah lima anak perusahaan Wilmar Group. Yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Bioenergi Indonesia.

Sedangkan gugatan Musim Mas Group terdaftar dengan nomor perkara 472/G/TF/2023/PTUN.JKT dan teregister pada tanggal 19 September 2023.

Ada tujuh anak perusahaan Musim Mas Group yang terdaftar sebagai penggugat di perkara ini. Yakni PT Musim Mas, PT Agro Makmur Jaya, PT Intibenua Perkasatama, PT Musim Mas Fuji, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Wira Inno Mas dan PT Megasurya Mas.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, disebutkan bahwa seluruh gugatan tersebut saat ini statusnya adalah Pemeriksaan Persiapan.

Diketahui, tiga grup perusahaan sawit tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari hingga April 2022.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :