Berita / Kalimantan /
Tersangka dan Barbut Kasus Penggelapan Dana Koperasi Sawit Dilimpahkan ke Kejari Ketapang
Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penggelapan dana Koperasi Kebun Bersama oleh penyidik Polres Ketapang ke kejaksaan setempat. Foto: ist.
Ketapang, elaeis.co – Berkas perkara, dan barang bukti (barbut), dan lima orang pengurus Koperasi Kebun Bersama selaku tersangka kasus penggelapan resmi dilimpahkan Polres Ketapang ke Kejari Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan selesai dilakukan oleh penyidik Polres Ketapang.
Kelima tersangka, masing-masing berinisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU, dianggap bertanggung jawab dalam kasus penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) milik 1.004 anggota Koperasi Kebun Bersama di Batu Begendang, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh anggota koperasi pada November 2023. Setelah melewati proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang cukup panjang, akhirnya ditetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
“Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 144.993.632,” ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip elaeis.co, Selasa (18/2).
Menurutnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. “Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, kasus ini sudah memasuki tahap dua,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat terutama anggota koperasi diminta untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan aktif mengawasi pengelolaan dana koperasi untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan,” pesannya.







Komentar Via Facebook :