https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Terkait Syarat PSR Bebas HGU, BPN: Kami Enggak Punya SOP Mengeluarkan Surat Itu. Nah, Loe!

Terkait Syarat PSR Bebas HGU, BPN: Kami Enggak Punya SOP Mengeluarkan Surat Itu. Nah, Loe!

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni. foto: aziz


Pekanbaru, elaeis.co - Helat bertajuk Akselerasi Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) oleh Tim Gugus Tugas Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian di Grand Zuri Hotel Pekanbaru, Riau, kemarin itu, semakin menguak kalau sebahagian syarat yang dibebankan kepada petani supaya bisa dapat duit Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), adalah misterius. 

Salah satu syarat yang menjadi misterius itu adalah bahwa petani harus mengantongi surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan kalau lahan yang akan diikutkan PSR itu, bebas dari lahan Hak Guna Usaha (HGU). 

Hanya saja, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni justru mengatakan bahwa pihaknya tidak punya SOP terkait itu. 

"Kalau petani membutuhkan surat keterangan tidak berada di kawasan HGU, itu di SOP BPN tidak ada. Di BPN itu yang ada bentuknya adalah (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Soalnya BPN hanya mengelola data lahan yang bersertifikat," katanya. 

Sementara SKGR dan SKT belum terdaftar di BPN. "Untuk mengakomodir layanan itu, diterbitkanlah oleh Direktur Survey Pemetaan dan Tata Ruang, surat edaran tata cara melayani permintaan calon lahan PSR tidak tumpang tindih HGU," terangnya. 

Di surat edaran itu tata caranya dibagi dua; yang sudah bersertifikat, prosesnya melalui SKPT. Ini ada SOP nya di BPN. 

"Yang tidak bersertifikat, BPN kan tidak punya data di mana lahan itu, statusnya gimana. Untuk itu diperlukan cek lapangan bersama, dilakukan verifikasi, ambil titik koordinat. Data itu kemudian dicantumkan dalam berita acara dan barulah data itu dicek di kantor pertanahan. Baru kelihatan status tanah itu," ujarnya.

Belakangan, bagi petani sawit yang ingin mengajukan PSR, musti memenuhi sejumlah syarat. Tiga di antaranya adalah; lahan musti bebas kawasan hutan, bebas gambut dan bebas HGU. Baru-baru ini, aturan soal bebas gambut itu telah dicabut. 

Yang membikin heran, sampai hari ini tidak ada yang mau mengaku siapa yang menyuruh tiga syarat itu harus masuk dalam program PSR

Bagi petani, sesungguhnya syarat-syarat tadi sesungguhnya tidak masuk akal. Sebab lahan yang diajukan untuk ikut PSR itu, sudah lebih dari 25 tahun dikuasai. Beda jika petani baru akan membuka hutan untuk berkebunan sawit, tiga syarat tadi diberlakukan, masih masuk akal. 



 

Komentar Via Facebook :