Berita / Sumatera /
Terkait PTPN VI, Warga Bahar Utara Kecewa dengan Keputusan Komisi Informasi Jambi
Yan Kurnain, warga Kecamatan Bahar Utara kecewa dengan keputusan Komisi Informasi (KI) Jambi terkait PTPN VI. (Ist)
Jambi, elaeis.co - Yan Kurnain, warga Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, sangat heran dengan sikap Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi.
Soalnya, permohonannya agar PTPN VI membuka sejumlah informasi yang layak dikonsumsi publik ditolak KI.
Padahal, permintaan keterbukaan informasi publik itu tidak berat-berat banget. Dia hanya meminta agar PTPN VI mempublikasikan luasan HGU, sertifikat RSPO-ISPO, serta masalah amdal.
Hal-hal itu pun sebenarnya sesuai dengan Permentan 18/2021. Namun perusahaan plat merah itu terkesan enggan mempublikasikan.
"Saya sudah sidang beberapa kali di KI soal permintaan itu, namun pada akhirnya permohonan saya ditolak oleh KI. Sebetulnya permohonan saya hal wajar diketahui publik, terutama masyarakat tempat perusahaan beroperasi. Tapi kayak ditutup-tutupi oleh perusahaan," kata Yan saat bincang-bincang dengan elaeis.co, Sabtu (3/2).
Puncak permasalahan ini awalnya ketika Yan mendapat informasi bahwa perusahaan menanam sawit di sempadan sungai wilayah Bahar Utara.
Menurutnya, penanaman sawit itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang sempadan sungai yang harus ada bufferzone-nya atau penyanggah sungai.
"Penanaman sawit di sekitar sungai jelas merupakan kejahatan yang merusak lingkungan. Dalam PP itu juga sudah jelas disebutkan bahwa penanaman boleh dilakukan di 100 meter sebelum sungai besar, dan 50 meter sungai kecil, tapi PTPN VI tidak mengindahkan aturan itu," kata dia.
Persoalan ini pun disampaikan ke pihak-pihak terkait. Namun tidak digubris. Gara-gara itu, Desember lalu Yan mengajukan permohonan ke KI Jambi agar PTPN VI membuka informasi mengenai luasan HGU yang tidak pernah dipublikasikan.
"Kenapa kita minta HGU di publikasikan, sebab ada kecurigaan terkait luasan lahan yang ditanam oleh perusahaan. Karena minta langsung tidak dikasih oleh perusahaan, maka kita tempuh lewat jalur KI. Sayangnya permohonan kita ditolak oleh KI dengan alasan bukan informasi publik," kata Yan.
Padahal menurutnya hal itu wajar diketahui publik, terutama masyarakat tempat perusahaan beroperasi. "Ini cukup disayangkan karena informasi yang mestinya diketahui publik terkesan diburamkan oleh PTPN. Permohonan saya pun ditolak oleh KI. Ini sangat disayangkan," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :