https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Terbukti Wanprestasi, Koppsa-M Dihukum Bayar Rp140 Miliar ke PTPN IV

Terbukti Wanprestasi, Koppsa-M Dihukum Bayar Rp140 Miliar ke PTPN IV

Gedung PN Bangkinang. foto: ist.


Bangkinang, elaeis.co - Sengketa berkepanjangan antara Koperasi Produsen Petani Sawit Sukses Makmur (Koppsa-M) dengan PTPN IV Regional III menemui titik akhir setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. 

Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu (28/5) menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Soni Nugraha bersama dua anggota Hakim Aulia Fhatma dan Hakim Ridho Akbar menyatakan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap isi Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tertanggal 15 April 2013. Perjanjian tersebut kini dinyatakan berakhir secara hukum beserta segala akibatnya.

Dalam amar putusannya juga, majelis hakim PN Bangkinang turut menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140 miliar. 

"Menghukum para tergugat konvensi yaitu tergugat 1 konvensi sampai dengan tergugat 623 konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada penggugat konvensi sebesar Rp140.869.808.707,00 sekaligus dan seketika secara tanggung renteng," tegas hakim dalam putusannya.

Tidak hanya itu, pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat hak milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.

"Menghukum para turut tergugat konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya," demikian putusan hakim.  

Berdasarkan informasi yang dirangkum, putusan ini tak lepas dari fakta-fakta persidangan yang diungkapkan para saksi saat memberikan keterangan di bawah sumpah selama jalannya sidang beberapa waktu lalu. 

Kepada majelis hakim, mayoritas saksi yang hadir menyatakan bahwa koperasi melakukan tindakan wanprestasi. Ini terlihat mulai dari adanya upaya penguasaan areal secara ilegal, pengusiran tim PTPN, hingga kerjasama ilegal dengan pihak ketiga.

Kerjasama ilegal tersebutlah yang menjadi ihwal kerusakan kebun Koppsa-M saat ini karena eksploitasi hasil kebun besar-besaran tanpa diimbangi dengan perawatan dan pemeliharaan. Kondisi tersebut juga disinyalir yang membuat Koppsa-M kehilangan pegangan dan tidak membayar dana talangan.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :