https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Terbakar, Kebun Sawit di Lahan Gambut Disegel KLHK

Terbakar, Kebun Sawit di Lahan Gambut Disegel KLHK

Penyegelan lahan gambut yang terbakar di Rokan Hilir oleh petugas Gakkum KLHK. foto: Gakkum KLHK


Jakarta, elaeis.co - Memasuki puncak musim kemarau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hasil pemantauan dan analisis hotspot (titik panas) yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, hingga bulan Juli 2023 ada 99 hotspot yang terindikasi berada di areal kerja perusahaan di sejumlah provinsi, salah satunya Riau.

Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSALHK) Gakkum KLHK telah mengirimkan 99 Surat Peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. "22 perusahaan diantaranya dijumpai hotspot berulang di Bulan Januari sampai dengan Juli 2023, dan 43 perusahaan pernah dikirimi surat peringatan pada tahun-tahun sebelumnya," ungkap Direktur PPSALHK, Ardyanto Nugroho, dikutip Kamis (17/8).

Gakkum KLHK mulai melakukan langkah tegas untuk mengusut kasus karhutla. Jumat 4 Agustus 2023 lalu misalnya, Gakkum KLHK melakukan pemasangan papan larangan dan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi kebakaran di Dusun Mekar Jaya, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Tepatnya pada titik koordinat 1°54’22,3”LU, 100°47’8,6”BT.

Penyegelan dilakukan oleh PPLH dari Direktorat PPSALHK dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan disaksikan oleh Manggala Agni Daop Sumatera V Dumai dan Kepala Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Pinang.

Luas area kebakaran tersebut berdasarkan delineasi citra drone mencapai kurang lebih 286 hektar. Kondisi area yang terbakar berupa lahan terbuka dan terdapat bibit tanaman sawit serta ilalang. Berdasarkan Lampiran SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 Tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, lokasi kebakaran berada pada fungsi lindung gambut. Ketebalan gambut di lokasi pemeriksaan lapangan kurang lebih 1 sampai 2 meter.

Direktur PPSALHK, Ardyanto Nugroho, yang turut hadir di Rokan Hilir, menegaskan komitmen Ditjen Gakkum KLHK dalam menangani kasus karhutla. “Penanganan karhutla ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ditjen Gakkum KLHK berkomitmen untuk mencegah dan menanggulangi karhutla,” ucapnya.

“Polsek Kubu sebelumnya telah memasang garis polisi (police line) pada tanggal 29 Juli 2023 di kawasan Hutan Produksi dan penyelidikan telah ditangani oleh Polres Rokan Hilir. Ditjen Gakkum KLHK melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi 2 Pekanbaru akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Rokan Hilir dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana,” tutup Ardyanto.

 

Komentar Via Facebook :