Berita / Sumatera /
Terafiliasi dengan Bos Duta Palma, Kejagung Sita Kebun hingga Pabrik Sawit PT Delimuda Perkasa
Terafiliasi dengan bos Duta Palma, Kejagung sita kebun hingga pabrik sawit PT Delimuda Perkasa. (Istimewa)
Jambi, elaeis.co - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita 697.196 lahan milik Surya Darmadi yang dikelola salah satu perusahaannya, PT Delimuda Perkasa. Di atas lahan 69 hektare lebih itu, berdiri Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan perkebunan sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, penyitaan ini berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan terhadap Surya Darmadi.
Ini juga merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat bos Duta Palma Group itu dalam penggunaan lahan hutan di Kabupeten Indragiri Hulu, Riau, yang diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun.
"JAM-Pidsus kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 an. PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik) yang terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi," ungkapnya, Jumat (26/8).
Penyitaan itu, kata Ketut, dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 1.002 hektare perkebunan sawit milik PT Delimuda Perkasa yang berada di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Dengan demikian, saat ini penyidik telah menyita aset Surya Darmadi di empat provinsi, yakni Jakarta, Riau, Bali dan Jambi. Penyidik juga masih memburu aset Surya Darmadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Batam.







Komentar Via Facebook :