https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Teken PKS Gelombang IV, BPDP Danai Peremajaan Sawit di 5 Provinsi

Teken PKS Gelombang IV, BPDP Danai Peremajaan Sawit di 5 Provinsi

Penandatanganan PKS 3 Pihak Penyaluran Dana PSR Gelombang IV Tahun 2025. foto: BPDP


Jakarta, elaeis.co – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyetujui alokasi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk lahan seluas 2.758,36 hektare yang tersebar di lima provinsi.

Program ini, yang merupakan bagian dari komitmen BPDP untuk mendukung kesejahteraan pekebun kelapa sawit, akan menjangkau berbagai wilayah perkebunan di Indonesia, dan diperkirakan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi sektor perkebunan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak untuk Gelombang IV Penyaluran Dana PSR Tahun 2025 dilakukan pada 23 April 2025 di Kantor BPDP di Jakarta. Acara ini dibuka oleh Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin. 

Normansyah menekankan pentingnya program PSR untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan kelapa sawit rakyat. "Program ini, yang dikelola berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025, bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan petani serta meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar global," jelasnya dalam keterangan yang dikutip Jumat (25/4).

Pada PKS gelombang IV ini, BPDP menggandeng beberapa lembaga perbankan nasional dan daerah, seperti PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, serta bank-bank pembangunan daerah di Aceh, Jambi, dan Riau. Lembaga perbankan ini berperan penting dalam menyalurkan dana PSR kepada lembaga pekebun yang telah terdaftar.

Dana PSR yang disalurkan akan digunakan untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit milik pekebun rakyat. Dalam Gelombang IV, BPDP menyalurkan dana untuk lahan seluas 2.758,36 hektare, dengan alokasi sebesar Rp 60 juta per hektare. Program ini terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama, 50% dana akan disalurkan, sementara 50% sisanya akan disalurkan setelah progress pembangunan peremajaan kebun mencapai tahap penanaman.

Khusus untuk pengajuan dana tahap kedua, setiap lembaga pekebun harus menyerahkan laporan kemajuan fisik kebun yang telah disetujui oleh Kepala Dinas Perkebunan di tingkat kabupaten/kota, serta laporan pengawasan pekerjaan yang ditandatangani oleh tim pengawas. Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan bahwa proses peremajaan sawit berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Program PSR ini bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak diluncurkan pada 2016, program ini telah mengalirkan dana untuk meremajakan lebih dari 376.000 hektare perkebunan sawit di seluruh Indonesia, yang melibatkan lebih dari 165.000 pekebun. Melalui program ini, BPDP berharap dapat menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor perkebunan sawit, meningkatkan pendapatan pekebun, dan menjaga daya saing Indonesia di pasar internasional.

Bagi para pekebun yang tertarik untuk mengikuti program PSR, informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara pengajuan dapat diakses melalui situs resmi BPDP di www.bpdp.or.id. Program ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit Indonesia tetap produktif dan berkelanjutan di masa depan.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :