Berita / Nasional /
Tarif PE USD 0 Diharapkan Kuras Stok CPO
Pelabuhan Dumai, salah satu pintu gerbang ekspor CPO Indonesia. Foto: MC Riau
Jakarta, elaeis.co - Ketidakpastian global yang tinggi masih menjadi tantangan bagi perekonomian di dalam negeri, terutama fluktuasi harga komoditas pangan dan energi. Dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian harga komoditas, termasuk Crude Palm Oil (CPO), pemerintah membuat kebijakan fiskal yang antisipatif dan responsif untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat.
Untuk mengoptimalkan peluang dari tingginya harga CPO, pemerintah menambah kebijakan pelengkap guna mendorong ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Kebijakan tersebut dilakukan dengan menurunkan Pungutan Ekspor (PE) menjadi USD 0 per ton sejak 15 Juli - 31 Agustus 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (permenkeu) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Permenkeu Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS.
“Pemerintah telah berupaya melakukan berbagai kebijakan atas harga CPO untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, profit usaha yang berkeadilan, keberlanjutan program B30, dan kesejahteraan petani. Dampaknya, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional di beberapa wilayah sudah tercapai,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu, dalam keterangan resmi Kemenkeu, kemarin.
Menurutnya, kebijakan PE USD 0 efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. Volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton, naik 409.479 ton (14%) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton.
“Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani,” sebutnya.
Untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga TBS, pemerintah memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor datar (flat) sebesar USD 0/ton untuk produk CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022 melalui penerbitan Permenkeu Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkeu Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS.
Kebijakan terbaru ini diyakini dapat mengurangi beban bagi eksportir dan akan mempercepat ekspor.
“Sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor USD 0, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah. Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :