https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tarif Ditetapkan Sepihak, Biaya Administrasi Kontainer Dibatalkan

Tarif Ditetapkan Sepihak, Biaya Administrasi Kontainer Dibatalkan

Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil KPPU Wilayah I Sumbagut, memandu diskusi membahas persoalan tarif kontainer di Pelabuhan Belawan. Foto: Ist.


Medan, elaeis.co - Pelaku usaha depo kontainer di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, akhirnya bersedia membatalkan pengenaan biaya administrasi per kontainer yang dilakukan secara serentak. Persoalan tarif selanjutnya akan dibicarakan kembali dengan pengguna jasa serta diketahui oleh pemerintah lewat otoritas pelabuhan (OP).

Kesepakatan itu disampaikan Surya Darma dari Asosiasi Depo Peti Kemas Indonesia (Asdeki) dalam kegiatan focus group discussion (FGD) 'Pengelolaan Logistik Kepelabuhanan Berdasarkan Prinsip Persaingan Usaha Yang Sehat' yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawasan Pelaku Usaha (KPPU) Wilayah I Sumbagut dua hari lalu.

Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil KPPU Wilayah I Sumbagut, menuturkan bahwa FGD sengaja dibuat untuk merespon keluhan terhadap penetapan biaya administrasi depo kontainer secara bersama-sama oleh pelaku usaha kepelabuhanan. 

"KPPU dapat menegakkan hukum persaingan usaha melalui penindakan ataupun pencegahan. FGD yang digelar beberapa hari lalu merupakan bagian dari upaya pencegahan sebelum melakukan penindakan," katanya kepada elaeis.co, Sabtu (23/7). 

Dia meminta kesedian depo kontainer untuk membatalkan kesepakatan tidak hanya berhenti pada pernyataan di FGD, namun disampaikan ke KPPU terkait progress-nya ke depan sebagai bagian dari evaluasi dan monitoring oleh KPPU.

Diskusi tersebut dihadiri secara virtual oleh Prof Ningrum Natasya Sirait, ahli hukum persaingan usaha, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Andi Fiardi, Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Khairul Anwar, Wakil Ketua ALFI, Ramdhan Damir, perwakilan dari beberapa asosiasi seperti Apindo, INSA, Asdeki, Organda Pelabuhan Belawan, GPEI, dan GINSI.

Ningrum menjelaskan bahwa kenaikan biaya adalah hal yang wajar. Namun jika terjadi kenaikan harga yang tidak wajar, pasti akan menimbulkan masalah.

"Saya ingatkan ya, pelaku usaha dan asosiasi untuk mematuhi hukum persaingan. Di mana KPPU memiliki kewenangan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan," singkatnya. 

Andi Fiardi mengapresiasi KPPU karena menjembatani seluruh stakeholder untuk duduk bersama membahas isu kepelabuhanan. Menurutnya, OP sendiri telah melakukan pertemuan dengan Asdeki untuk membicarakan masalah serupa.

Dia menekankan bahwa penetapan tarif kepelabuhanan diatur berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia, serta diketahui oleh pihak pemerintah. "OP Belawan tidak menghalangi adanya kenaikan tarif di pelabuhan sepanjang ditetapkan sesuai dengan prosedur," tegasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :