Berita / Kalimantan /
Tanggapi Tuntutan Plasma, Perusahaan Sawit ini Klaim Kewajibannya Sudah Selesai
Kebun sawit di Kalbar. foto: Gapki Kalbar/ilustrasi
Pontianak, elaeis.co – PT Agro Lestari Mandiri (ALM), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengklaim sudah menyelesaikan kewajiban membangun kebun plasma.
Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Ketapang No 551.31/1055/DISBUN-C tanggal 19 Mei 2005 jo Nomor 551.31/357/DISBUN-D tanggal 20 Juli 2007 jo Nomor 231/DISBUN-D/2012 tanggal 7 Mei 2012 jo 042/DPMPTSP-D/2020 tanggal 24 Februari 2020 seluas 17.890 hektar.
“Saat ini realisasi tanam kebun perusahaan seluas 9.567,73 hektar dan realisasi tanam kebun plasma kemitraan seluas 2.698 hektar atau 28,20 persen dari luas tanam kebun perusahaan,” ungkap Regional Controller PT ALM, Jefri Hasibuan, dalam keterangan resminya dikutip Kamis (15/2).
Dengan demikian, menurutnya, perusahaan sudah melaksanakan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang diatur pada Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Pada pasal 58 ayat (1) disebutkan, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan.
Terkait tidak lagi ada kewajiban PT ALM untuk melaksanakan FPKM itu juga dikuatkan lewat surat tanggapan dari Direktorat Jenderal Perkebunan RI, Nomor B-80/KB/410/E/01/2024 yang menegaskan bahwa perusahaan ini telah melaksanakan kemitraan dengan pola kerja sama inti plasma sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 pasal 60 ayat (1).
"Serta surat tanggapan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 500.8/53/Disbunak.C. tanggal 18 Januari 2024, dengan memperhatikan tanggal penerbitan izin usaha perkebunan PT ALM. Surat itu menegaskan bahwa PT ALM telah membangun kebun masyarakat atas nama koperasi," sebutnya.
Menurutnya, dua surat ini menjadi bukti perusahaan telah melakukan pola kerja sama inti plasma sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan tidak wajib melakukan pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada pasal 60 ayat (1) dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pekebunan RI kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia Nomor B-347/KB/410/E/07/2023 tentang FKPM.
“Dalam realisasinya, PT ALM sudah mulai membangunkan dan tanam kebun plasma dengan pola kerja sama sejak tahun 2006 seluas 10,4 hektar,” tegasnya.
Terkait permintaan plasma oleh masyarakat Desa Simpang Tiga Sembelangaan dan penyampaian penetapan calon petani calon lokasi atau CPCL Koperasi Sembengaan Mitra Bersama yang bekerja sama dengan PT ALM, menurutnya, harus dikembalikan atau mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
"Kewajiban FPKM jelas tidak berlaku untuk perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya," tegasnya.
Untuk Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya, maka wajib melakukan kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar sesuai kondisi wilayah setempat berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan masyarakat sekitar dan diketahui gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan.
Sesuai regulasi pemerintah, katanya, PT ALM seharusnya tidak wajib melaksanakan FPKM karena telah memiliki IUP Tanggal 19 Mei 2005.
“Atas dasar Permentan Nomor 98 tahun 2013 kita dikecualikan dari pasal 15 yaitu kewajiban FPKM karena IUP PT ALM terbit tahun 2005 dan telah melaksanakan pola inti plasma,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :