https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Tak Punya Izin Usaha, Operasional PKS di Morowali Utara Disetop Sementara

Tak Punya Izin Usaha, Operasional PKS di Morowali Utara Disetop Sementara

Surat peringatan yang dikirimkan Bupati Morut ke PT SPP. foto: ist.


Kolonodale, elaeis.co - Pemkab Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, menghentikan sementara operasional pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sawit Permai Permata (SPP) di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, karena tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

Sebenarnya perusahaan itu sudah diminta menghentikan aktivitas sejak tanggal 8 Desember 2023 lalu berdasarkan surat Bupati Morut Dr Delis Julkarson Hehi bernomor 420/0414/DPPD/XII/2023. Namun surat itu tidak digubris PT SPP sehingga kembali dilayangkan surat peringatan nomor 520/0015/DPPO/1/2024.

"PT SPP tidak memiliki perizinan berusaha. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan, kami melakukan penghentian sementara. Surat sebelumnya tidak dipatuhi sehingga kami kirimkan surat peringatan," jelas Delis melalui keterangan resminya dikutip Selasa (30/1).

Surat tersebut ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Kapolres Morowali Utara, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morowali Utara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Morowali Utara, Camat Mamosalato dan Kepala Desa Momo.

Lewat surat peringatan itu, manajemen PT SPP diingatkan tidak melakukan aktivitas di industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (CPO) sebelum melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyerahkannya kepada Pemkab Morut.

Pemkab Morut memutuskan menghentikan kegiatan PT SPP setelah dilaksanakan pertemuan evaluasi dengan pihak manajemen yang berlangsung tanggal 16 Oktober 2023 di ruang kerja Bupati Morowali Utara. Pada pertemuan itu terungkap bahwa perusahaan yang pembangunan unit pengolahannya dimulai sejak tahun 2021 dan mulai beroperasi pada tahun 2023 tidak memiliki perizinan berusaha.

Surat Bupati Morut perihal penghentian sementara kegiatan perusahaan investasi perkebunan sawit itu juga mencantumkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Disebutkan dalam ketentuan Permentan, industri CPO KBLI 10431 termasuk dalam skala usaha besar risiko tinggi sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin.

Selanjutnya, pada Pasal 324 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki perizinan berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dikenai sanksi administratif. Sanksi itu berupa penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pusat.

Dengan mencermati dua regulasi itu, maka PT SPP diminta mengurus perizinan berusaha.

“Aktivitas pabrik pengolahannya kami hentikan sementara sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :