https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tak Patuh Penetapan Disbun, PKS di Riau Malah Turunkan Harga TBS Sawit

Tak Patuh Penetapan Disbun, PKS di Riau Malah Turunkan Harga TBS Sawit

Ilustrasi/Reuters


Pekanbaru, elaeis.co - Tim penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Riau, menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode 28 September-4 Oktober 2022 mengalami kenaikan. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2018 dan harus diikuti oleh seluruh perusahaan. 

Namun ternyata, harga yang ditetapkan ini tidak diindahkan oleh para perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS). Hal ini diketahui dari keterangan petani bahwa harga TBS mengalami penurunan dalam dua hari terakhir. 

Seperti diungkapkan oleh Azwardi, salah seorang petani kelapa sawit di Kabupaten Kampar, Riau. Dia menyebutkan bahwa harga TBS di Kampar justru turun hingga Rp250/kg sejak penetapan harga tersebut. 

"Sangat miris, kita sudah sangat senang dengan ditetapkannya BOTL (Biaya Operasional Tidak Langsung) 0% pada rapat penetapan harga kemaren. Yang membuat harga TBS terdongkrak. Tapi disaat kita berharap kenaikan harga, dalam dua hari ini PKS malah menurunkan harga antara Rp200 sampai Rp250," ungkapnya kepada elaeis.co, Kamis (29/9).

Dia mengatakan, bahwa turunnya harga TBS ini terjadi di hampir seluruh PKS di Kabupaten Kampar. Azwardi mengaku sangat menyesalkan tindakan pada PKS yang tidak mengikuti pergerakan harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Riau. 

Kondisi turunnya harga TBS sawit ini juga terjadi di Kabupaten Rokan Hulu. Eko Asmoro, salah seorang toke sawit di Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, mengaku terjadi penurunan harga TBS di wilayah tersebut. 

"Hari ini di peron (RAM) turun PT Naga Mas turun Rp100 jadi Rp2.030 sekilo. Kalau di PKS Musim Mas masih tetap Rp2.120 per kilo. Tapi di PKS sudah mulai antre," kata Eko saat dihubungi elaeis.co Kamis pagi. 

Diberitakan sebelumnya, harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur tanam. Penetapan itu juga dilakukan tanpa menggunakan instrumen BOTL, lantaran pihak perusahaan tidak bisa memberikan laporan penggunaan BOTL tersebut. 

Sebagaimana diketahui, BOTL merupakan salah satu instrumen yang ada dalam rumus penetapan harga TBS. Namun, berdasarkan regulasinya, apabila pihak perusahaan tidak bisa melaporkan penggunaannya, maka harga TBS ditetapkan dengan BOTL 0%.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :