https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Tak Mempan ke Korporasi, Regulasi Dinilai Hanya Merugikan Petani

Tak Mempan ke Korporasi, Regulasi Dinilai Hanya Merugikan Petani

Petani di Kota Subulussalam, Aceh, membakar sawit sebagai protes terhadap anjloknya harga TBS. Foto: Apkasindo


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Berbagai kebijakan yang diambil pemerintah untuk stabilisasi harga minyak goreng di luar dugaan menyebabkan harga tandan buah segar (TBS) sawit anjlok.

Salah satunya larangan ekspor minyak sawit (CPO) agar pasokan ke produsen minyak goreng tercukupi. Dampak dari kebijakan itu menyebabkan stok CPO di pabrik kelapa sawit (PKS) melimpah. Ujung-ujungnya, PKS membatasi pembelian sehingga harga TBS turun drastis.

"Meski larangan itu dicabut, tidak membikin harga TBS kembali normal di tingkat petani. Malahan sampai saat ini kondisi ini tambah parah," kata Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Rokan Hulu, Yusro Fadly, saat berbincang dengan elaeis.co, Rabu (6/7).  .

Dia sangat menyayangkan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap petani. "Tidak berpihak kepada petani, khususnya petani sawit swadaya," tukasnya.

Buktinya, kata dia, sebelum pelarangan ekspor diberlakukan, harga TBS di tingkat petani di daerah itu mencapai Rp 3.000/kg sampai Rp 3.500/kg. "Semua petani sangat bergairah dalam merawat serta berkebun sawit," katanya.

"Tapi sayangnya tiba-tiba harga jatuh tidak terkendali, bahkan TBS nyaris tidak laku. Saat ini di Rokan Hulu harga di PKS berkisar Rp 1.200/kg sampai Rp 1.350/kg sehingga harga di tingkat petani masih sekitar Rp 1.000/kg," ujarnya.

Mirisnya, saat harga TBS anjlok, biaya perawatan sawit malah naik drastis.

"Harga pupuk, pestisida dan herbisida, naik semua. Kawan saya, Fahrizal, petani sawit swadaya di Rokan IV Koto, bilang, jangankan untuk merawat kebun, hasil panen bisa menutupi kebutuhan sehari-hari serta biaya pendidikan anak saja sudah syukur,"  katanya.

Ironisnya, katanya, regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik itu melalui permendag, permentan, dan surat edaran gubernur/bupati/walikota tidak membuat harga di tingkat petani kembali membaik.

"Sebab saat ini kepatuhan pengusaha dalam hal ini PKS kepada pemerintah sangat kurang, bahkan cenderung mengabaikan. Contohnya surat dari Menteri Pertanian dengan Nomor : 144KB. 310/M/6/2022 kepada gubernur dan bupati/walikota tentang Pembelian TBS Produksi Pekebun dengan harga Rp 1.600/kg, sejauh ini belum terlihat realisasinya di lapangan," tegasnya.

"Saat ini para petani sawit, khususnya petani swadaya, sedang berada di posisi yang sangat dirugikan," tambahnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :