https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Tak Masalah Syarat Bebas HGU Diterapkan, Asal...

Tak Masalah Syarat Bebas HGU Diterapkan, Asal...

Ilustrasi-peremajan sawit di Bengkulu. (Dok.elaeis)


Pekanbaru, elaeis.co - Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian telah menghapuskan surat bebas dari kawasan lindung gambut dalam persyaratan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang tertera dalam Permentan 03 tahun 2022. 

Akan tetapi, Ditjenbun tidak menghapus syarat bebas dari tumpang tindih kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Terkait hal ini, petani mengaku tidak terlalu mempermasalahkannya. 

Sekretaris DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau, Djono Albar Burhan mengatakan, apabila persyaratan itu tetap diterapkan, pemerintah perlu memperluas posisi petani dengan menerbitkan suatu regulasi. 

"Yang namanya konsep agraria ini kan sudah menjadi penyakit yang berkepanjangan. Jadi kita juga berharap ada semacam regulasi yang memperkuat posisi petani dan masyarakat," kata Djono kepada elaeis.co, Selasa (24/1). 

Djono mengatakan, terkait tumpang tindih lahan masyarakat dengan HGU ini memang merupakan persoalan yang membutuhkan waktu untuk penyelesaiannya. Akan tetapi dia berharap pemerintah bisa lebih mempertimbangkan keberadaan petani di dalamnya.  

"Kalau kita melihat terkait tumpang tindih ini, jika dilihat runtutannya ke belakang, ya ada yang HGU duluan, terkadang ada yang surat petani duluan. Tentu kita ingin ada regulasi yang pro kepada masyarakat, tapi juga harus meluruskan hal-hal yang kusut sebelumnya," ujarnya. 

"Ini sebagai batu loncatan kita untuk memperbaiki tata kelola, khususnya agraria dan kehutanan," tambahnya. 

Menurut Djono, harus ada kepastian atas hak petani yang telah lama mendirikan perkebunan sawit di dalam kawasan itu. 

"Iya (harus ada kepastian hak petani). Sama juga dengan kawasan hutan. Karena banyak petani yang sudah berkebun sejak tahun 80-an dan 90-an. Jadi kita harus lihat, yang mana duluan yang keluar, HGU atau hak yang dimiliki dari masyarakat," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :