https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tak Digaji Sesuai UMP, Pekerja di Anak Usaha Sinarmas Group Mogok Kerja

Tak Digaji Sesuai UMP, Pekerja di Anak Usaha Sinarmas Group Mogok Kerja

PT Kresna Duta Agroindo (KDA) di Kabupaten Merangin. Foto: Ist.


Jambi, elaeis.co - Don Fredi, Ketua Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) Provinsi Jambi memastikan mulai hari ini, Rabu (23/11), ribuan pekerja PT Kresna Duta Agroindo (KDA) di Kabupaten Merangin dan PT Satya Kisma Usaha (SKU) di Kabupaten Tebo,, Jambi, akan melakukan mogok kerja.

"Insya Allah tetap jadi," kata Don kepada elaeis.co.

Menurutnya, aksi tersebut dilakukan karena perusahaan mengabaikan hak normatif pekerja. "Perusahaan menolak membayar upah pekerja sebagai mana besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022," jelasnya.

Tahun 2021, kata Don, pekerja tidak menikmati kenaikan upah karena Covid 19. Sementara untuk tahun 2022, meski sudah ada Keputusan Gubernur Jambi No. 914/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2021 tentang penetapan UMP Provinsi Jambi 2022 senilai Rp 2.698.940,87, namun yang berlaku di perusahaan masih UMP tahun 2020.

Don mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah ditempuh oleh SPPP dalam mendorong agar hak buruh/pekerja dipenuhi oleh perusahaan yang tergabung dalam Sinarmas Group itu. Tapi dua perusahaan itu kompak tak menggubrisnya.

"Kekesalan para pekerja memuncak. 5 hari ke depan sekitar 2.000 buruh yang tergabung dalam SPPP di 2 perusahaan itu akan melakukan mogok kerja," sebutnya.

"Sekelas perusahaan kecil saja bisa membayar upah sesuai UMP. Nah mereka itu kan perusahaan besar, anak Sinarmas. Bayar UMP pun tidak disanggupi," imbuhnya.

Dia meminta pemerintah bersikap tegas menegakkan aturan pengupahan. "Itu ada sanksinya bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai UMP," tandasnya.

Belum diperoleh tanggapan dari manajemen PT KDA maupaun PT SKU terkait rencana mogok kerja dan alasan tidak menjalankan aturan UMP 2022.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :