Berita / Nasional /
Tak Dibereskan Syamsuar, Kini Edy 'Kuliti' Perusahaan Sawit yang Tak Punya HGU di Riau
Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. (Ist)
Pekanbaru, elaeis.co - Gubernur Riau Edy Natar Nasution, mengumpulkan seluruh pimpinan kepala daerah kabupaten/kota di Gedung Daerah Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (24/1).
Para bupati dan walikota ini dikumpulkan bukan tanpa sebab. Pasalnya, mantan Komandan Korem 031/Wirabima ini geram dengan sikap korporasi kelapa sawit yang beroperasi di Riau selama ini.
Apalagi, setelah pria berpangkat terakhir Brigadir Jenderal TNI (Purn.) ini mengetahui dari 273 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau, baru 145 perusahaan yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Artinya, dari 1,739,300.85 hektar lahan yang dikuasai korporasi, hanya sekitar 992.992,02 hektar atau baru 57 persen yang punya HGU. Persoalan ini tidak pernah dibereskan oleh Gubernur Riau sebelumnya, Syamsuar.
"Ratusan perusahaan tersebut menguasai Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1,739,300.85 hektare. Hanya saja dari luas perkebunan 1,7 juta hektar lebih, baru 145 perusahaan perkebunan yang mengantongi HGU atau baru 53 persen, dengan luas lahan 992.992,02 hektar atau baru 57 persen, ini kalau kita cermati merupakan persoalan tersendiri," kata Edy.
Edy mengatakan, lahan perkebunan kelapa sawit di Riau saat ini tercatat seluas 3,3 juta hektar atau 20,08 persen dari luas kebun sawit secara nasional 16,3 juta hektar lebih.
"Ini artinya luas lahan sawit di Riau paling terluas di Indonesia. Dari angka itu, perizinan sawit di Riau ada seluas 1,7 juta hektar lebih, dengan jumlah perusahaan terdaftar 273 perusahaan. Sementara yang punya HGU baru 145 perusahaan atau 53 persen," kata dia.
Dari semua data tersebut, lanjutnya, maka begitu banyak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau yang belum memiliki HGU, namun tetap menikmati hasil sawitnya.
"Ini kan sebuah penyimpangan dan pelanggaran. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi, kalau kita berada di kesadaran yang baik. Itu baru soal izin. Belum lagi kita bicara soal kewajiban perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi. Di mana berkewajiban melaksana fasilitas pembangunan kebun sawit untuk masyarakat," tegasnya.
Saat ini, kata Edy, perusahaan perkebunan sawit yang baru melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat atau Plasma baru 56 perusahaan dari 273 perusahaan.
"Jika dipersentasekan baru 20 persen atau setara dengan 298.357,66 hektar, dari total lahan seluas 1,7 juta hektar lebih," tandasnya.







Komentar Via Facebook :