https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Tak Bikin Efek Jera, GAPKI Minta Aturan Hukum untuk 'Ninja Sawit' Direvisi

Tak Bikin Efek Jera, GAPKI Minta Aturan Hukum untuk

Wakil Sekretaris GAPKI Riau, Dede Putra Kurniawan. Istimewa


Pekanbaru, elaeis.co - Aksi pencurian buah sawit, atau yang biasa disebut 'ninja sawit' memang sangat membuat resah para pemilik kebun. Tak hanya petani, tapi juga perusahaan-perusahaan perkebunan.

Kondisi ini dikeluhkan karena para pelaku 'ninja sawit' ini kerap nekat melakukan aksinya berulang-ulang lantaran hanya mendapatkan hukuman yang ringan.

Hal ini pun sudah didiskusikan oleh para pengusaha yang tergabung dengan Asosiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama akademi dalam sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 pekan lalu.

Sejumlah peserta yang ikut sosialisasi berharap Supaya Mahkamah Agung RI dapat meninjau ulang Perma No 2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Pasalnya Perma Nomor 2 Tahun 2012  menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam kegiatan itu, David Hardiago SH MH, selaku perwakilan akademisi dan juga pakar dari Universitas Islam Riau, menyebutkan bahwa Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP berdasarkan optic elemen kepastian hukum, merupakan produk yudikatif yang memberi dampak positif dalam pemberian batas yang tegas terkait kualifikasi tindak pidana ringan.

Tapi di sisi lain, hal ini justru dimanfaatkan oleh para pelaku pencurian kelapa sawit atau ninja sawit untuk melakukan aksinya. Mereka sengaja memanfaatkannya dengan melakukan aksi pencurian dengan nilai yang mereka taksir tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Dengan demikian, mereka akan bebas dari penjara karena aksi pencurian itu akan masuk dalam golongan tindak pidana ringan (tipiring).

"Kami pun setuju bahwa menurut akademisi perma tersebut sudah perlu untuk direvisi," kata Wakil Sekretaris GAPKI Riau, Dede Putra Kurniawan, kepada elaeis.co, Selasa (1/8).

"Kami sangat menyambut baik, dan sesuai koordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum juga terbuka apabila perlu dibuat Forum Group Discussion (FGD) untuk duduk bersama membicarakan tentang Perma tersebut apakah masih layak dijalankan atau perlu pembaharuan," tambahnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :