https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Tak Ada Ampun, Pengecer Pupuk Nakal Dicabut Izinnya dan Dipidanakan

Tak Ada Ampun, Pengecer Pupuk Nakal Dicabut Izinnya dan Dipidanakan

Mentan Amran Sulaiman. foto: Kementan


Jakarta, elaeis.co - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET. Tak hanya pencabutan izin, dia juga meminta distributor dan pengecer pupuk nakal dipidanakan.

"Di Aceh misalnya ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan dicopot," katanya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (9/2).

Menurutnya, modus pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh yakni pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). "Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu. Ini tindakan pidana, kriminal," tegasnya.

"Tolong jangan persulit dan memainkan petani, sebab itu sama dengan mempersulit negara," sambungnya.

Kombes Hermawan dari Satgas Pangan Mabes Polri berjanji akan segera memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Saat ini pengecer nakal yang dimaksud Amran sudah dipanggil dan diproses di Polres Bener Mariah, Kabupaten Bener Meriah.

"Segera kami proses temuan ini dan sekarang sedang ditangani kasusnya di Polsek Bener Meriah," jelasnya.

Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri tersebut menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani.

"Tidak ada kompromi bagi distributor dan pengecer pupuk nakal. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum mulai dari dari kepolisian, kejaksaan, TNI hingga pemda. "Pengawasannya sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana," tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :