Berita / Nasional /
Tahun 2025, Sertifikasi ISPO Sudah Jadi Kewajiban Bagi Usaha Perkebunan Sawit
Executive Vice President Corporate Secretary & Pengembangan Bisnis PT Mutuagung Lestari tbk, Triyan Aidilfitri. (foto: elaeis/Juan)
Jambi, elaeis.co – Triyan Aidilfitry selaku EVP Corporate Secretary and Business Development PT Mutuagung Lestari tbk menyampaikan kembali soal pentingnya sertifikasi keberlanjutan kelapa sawit produk dalam negeri yakni Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Tidak hanya penting namun juga berlaku wajib, Triyan menjelaskan bahwa regulasi pemerintah soal kewajiban sertifikasi ISPO bagi perusahaan dan pekebun sudah lama tercantum dalam Perpres Nomor 44 tahun 2020.
"Jadi sebetulnya kan kita melihat bahwa ke depan itu sertifikasi ISPO adalah kewajiban, tahun 2025 itu pemerintah sudah menetapkan dalam rencana aksi nasional sertifikasi ISPO menjadi suatu yang harus dimiliki oleh semua perusahaan perkebunan sawit maupun pekebun swadaya," kata Triyan Aidilfitry pada Rabu kemarin, 29 November 2023.
Selain Perpres Nomor 44 juga terdapat Permentan Nomor 38 tahun 2020 tentang penyelesaian sertifikasi sawit berkelanjutan di Indonesia. Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa sertifikasi ISPO wajib diberlakukan dalam usaha perkebunan, dimulai dari usaha budi daya hingga pengolahannya.
Sejauh ini, Triyan berujar bahwa PT Mutuagung sebagai lembaga penilaian kesesuaian telah melakukan sertifikasi terhadap 273 perusahaan sawit, sesuai dengan standar ISPO. Dirinya pun mendorong agar pemerintah dan juga perusahaan atau pekebun sawit segera mengurus untuk sertifikasi ISPO.
Lalu apakah petani swadaya dapat mengurus sertifikasi ISPO secara mandiri? Soal ini Triyan menjawab bahwa Permentan 38 tahun 2020 mewajibkan agar petani bergabung dengan kelembagaan tani untuk kemudian dapat mengurus sertifikasi ISPO.
"Bagi pekebun yang belum berkelompok disarankan membentuk kelembagaan untuk kemudian dapat mengajukan sertifikasi," ujarnya.







Komentar Via Facebook :