Berita / PSR /
Syarat PSR Diminta Terus Disederhanakan
Ilustrasi-tanaman sawit di Kabupaten Siak, Riau.
Pekanbaru, elaeis.co - Sekretaris DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau, Djono Albar Burhan sangat mendukung rencana penambahan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi Rp60 juta per hektare.
Namun, kata Djono, saat ini yang menjadi masalah utama dari petani sawit bukan lah besaran dana itu. Akan tetapi, regulasi dan persyaratan yang sulit dipenuhi oleh petani.
"Kalau dikatakan cukup atau tidak cukup, tentu cukup (dana Rp60 juta itu). Tapi tergantung bagaimana pelaksanaan PSR itu sendiri. Tahun lalu saja, capaiannya juga sangat jauh. Targetnya 2.600 hektare, tapi yang terealisasi cuma 2.000-an hektare," kata Djono kepada elaeis.co, Kamis (6/10).
"Yang terkendala itu bukan di petaninya. Banyak sekali petani yang ingin PSR, replanting, apalagi mendapatkan dana hibah dari pemerintah, tidak mungkin menolak. Tapi regulasi, persyaratannya, ini harus diperbaiki agar petani dapat semakin mudah mengaksesnya," ujar Djono.
Dia mengatakan, APKASINDO terus mendorong agar regulasi dan persyaratan pengajuan PSR terus disederhanakan.
"Kita selalu sampaikan aspirasi petani, apa yang ribet, yang sulit di mana. Di petaninya juga kita dorong dalam sisi legalitasnya, apakah kelompok taninya lengkap, koperasinya lengkap, sehingga nanti saat proses CPCL itu sudah lengkap semuanya," tambahnya.
Lanjut Djono, saat ini pemangkasan alur rekomendasi yang telah diberlakukan oleh pemerintah dalam pengajuan PSR ini juga sudah sangat membantu. Di mana saat ini rekomendasi hanya dilakukan di tingkat kabupaten.
"Kita berharap pencapaiannya semakin tinggi setiap tahun. Kita dari APKASINDO juga mendorong anggota kita untuk melakukan PSR sebanyak-banyaknya. Hampir di semua kabupaten kita sudah replanting," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :