Berita / Nusantara /

Syarat Bebas Kawasan Lindung Gambut Mau Dicabut, Begini Respon Petani

Syarat Bebas Kawasan Lindung Gambut Mau Dicabut, Begini Respon Petani

Kebun sawit swadaya di lahan gambut di Inhu. foto: Hamdan


Rengat, elaeis.co - Petani kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau, sedikit lega setelah mendengar informasi syarat peremajaan sawit rakyat (PSR) direvisi. Kabar terbaru, surat keterangan bebas kawasan lindung gambut dari KLHK tak lagi menjadi syarat PSR.

Anto, anggota Koperasi Karya Serumpun di Kecamatan Batang Gansal, menilai syarat itu mempersulit para petani di Riau untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 30 juta per hektare dari BPDPKS. 

"Riau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Sebagian kebun sawit itu berada di lahan gambut. Di Kalimantan juga banyak kebun sawit di lahan gambut. Kalau surat keterangan itu diwajibkan, sama saja melarang daerah yang menyumbang devisa negara ikut PSR," katanya kepada elaeis.co, Minggu (22/1). 

Dia mengatakan, sebelum syarat bebas kawasan gambut itu dicabut, petani anggota Koperasi Karya Serumpun sudah merasakan bagaimana sulitnya mendapatkan dana PSR.

"Ada sekitar 235 hektare kebun kelapa sawit yang tidak lagi produktif dan diusulkan untuk di-replanting menggunakan dana BPDPKS pada tahun 2022. Tetapi tidak bisa memenuhi syarat bebas kawasan gambut, usulan PSR terganjal," tukasnya. 

"Kami saat ini menunggu perubahan Permentan nomor 03 tahun 2022 secara tertulis untuk memastikan syarat soal gambut memang betul-betul dicabut. Kalau tidak, nanti tiba-tiba petani disuruh melengkapi, sama saja bohong," tandasnya. 

Jika memang pemerintah merubah syarat PSR, menurutnya, lahan yang gagal ikut PSR tahun lalu akan diajukan kembali tahun ini. "Semua tergantung pemerintah pusat. Kalau syarat berubah, lahan yang sudah waktunya diremajakan itu kami usulkan lagi," sebutnya.
 

Komentar Via Facebook :