Berita / Nasional /
Surya Darmadi ‘Cari Muka’ dengan Hibah Sawit Rp10 T, Begini Kata Kejagung
Surya Darmadi
Jakarta, elaeis.co — Kejaksaan Agung angkat bicara terkait rencana pengusaha Surya Darmadi yang ingin menghibahkan aset kebun sawit dan pabrik kelapa sawit miliknya di Kalimantan Barat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Nilai total aset yang diusulkan mencapai sekitar Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai hibah tersebut.
Ia menekankan bahwa niat Surya Darmadi tidak akan menghentikan proses pengusutan kasus dugaan korupsi sawit yang melibatkan perusahaan miliknya.
“Perkara ini sedang berjalan. Sampai saat ini belum ada penghentian. Kita tunggu sampai perkara ini mendapatkan keputusan inkrah. Sampai saat ini, seperti itu,” jelas Anang kepada awak media, Rabu (15/10).
Anang juga menambahkan, proses hibah aset yang tengah berjalan harus dikaji secara cermat. Terlebih, hibah tersebut tidak otomatis menggantikan kerugian negara yang timbul dari kasus ini.
“Itu kalau pengembalian, ya, sedang berjalan. Perkara ini sudah berlangsung, dan kerugian kita belum jelas besarnya,” ujar Anang.
Keinginan hibah ini disampaikan melalui kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso. Menurut Handika, hibah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab Surya Darmadi untuk menyelesaikan kewajiban keuangan kepada negara.
“Maksud dan tujuannya adalah untuk membayar utang negara,” kata Handika.
Ia juga meminta agar pemerintah memberikan perlakuan setara terhadap lahan-lahan Duta Palma yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU), dengan mengikuti mekanisme administratif sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.
Diketahui, Surya Darmadi adalah pemilik Duta Palma Group, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau.
Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti triliunan rupiah. Selain itu, Duta Palma juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
Langkah Surya Darmadi ini dinilai sebagian pihak sebagai upaya 'cari muka' untuk meringankan tekanan publik dan hukum. Meski nilai hibah fantastis, Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi.
Dengan sikap tegas Jaksa, jelas terlihat bahwa aset Rp10 triliun tidak akan bisa menggantikan proses hukum yang tengah berjalan, dan Surya Darmadi harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.







Komentar Via Facebook :